Kamis , 21 November 2024
Home / NEWS / Ini Empat Raperda Eksekutif yang Dibahas Dewan Sanggau

Ini Empat Raperda Eksekutif yang Dibahas Dewan Sanggau

 Foto--Penjabat Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka menyerahkan nota pengantar empat Raperda kepada Pimpinan DPRD yang diwakili Usman, Kamis (18/7)

Penjabat Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka menyerahkan nota pengantar empat Raperda kepada Pimpinan DPRD yang diwakili Usman, Kamis (18/7)

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – DPRD Kabupaten Sangau menggelar rapat paripurna ke-9 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2019 dalam rangka pembahasan empat Raperda Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2019, di lantai tiga gedung DPRD Sanggau, Kamis (18/7) siang.

Rapat yang dihadiri Penjabat (Pj) Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Sanggau, Usman didampingi Ketua DPRD Sanggau Jumadi dan 26 anggota DPRD Sanggau, Forkompimda, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Sanggau serta para undangan lainnya.

Empat Raperda yang diusulkan yaitu: Raperda tentang perusahaan umum daerah (Perumda) air minum Kabupaten Sanggau, Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2024, Rapeda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha dan Raperda tentang pemajuan kebudayaan daerah.

Di hadapan anggota dewan dan Forkompimda, Kukuh menjelaskan gambaran dari Raperda terebut satu persatu. Pertama Raperda tentang Perumda air minum Kabupaten Sanggau. Raperda ini disusun untuk memenuhi amanat ketentuan pasal 331 ayat (1) dam ayat (3) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahanan daerah yang menyatakan bahwa daerah dapat mendirikan badan usaha milik daerah (BUMD). BUMD terdiri atas Perumda dan perusahaan perseroan daerah.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 402 ayat (2) menegaskan bahwa BUMD yang telah ada sebelum Undang-undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini dalam jangka waktu paling lama tiga tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan. berdasarkan ketentuan tersebut, wajib bagi pemerintah daerah untuk segera mengubah dan mengganti peraturan daerah nomor 6 tahun 2008 tentang perusahaan daerah air minum tentang perusahaan daerah air minum kabupaten sanggau dengan berpedoman pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 beserta turunannya.

Kedua, Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2024. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah merupakan implementasi dari undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta Permendagri nomor 86 tahun 2017

“Ketentuan hukum tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah diwajibkan menyusun perencanaan pembangunan yang disusun secara berjenjang, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD),” kata Kukuh.

Ketiga, yaitu Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha. Perubahan Perda tersebut dilakukan dalam upaya mengakomodir penambahan obyek retribusi jasa usaha yang potensial untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, perubahan tarif retribusi, kebutuhan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan dunia usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan jaminan kepastian hukum.

Keempat, Raperda tentang pemajuan kebudayaan daerah. Raperda ini disusun berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Pada pasal 46 menyebutkan, pemerintah daerah sesuai dengan wilayah administratifnya berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan.

Tindak lanjut dan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan pasal 46 tersebut dengan peraturan perundang-undangan daerah diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing pemerintahan daerah. Mengingat pemajuan budaya suatu daerah merupakan tugas dan tanggungjawab dari masing-masing pemerintahan daerah.

“Perda tentang pemajuan budaya daerah merupakan perda yang dibutuhkan untuk melindungi, mengembangkan, dan memajukan budaya daerah di kabupaten Sanggau,” pungkasnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *