Senin , 25 November 2024
Home / BENGKAYANG / Polres Bengkayang Larang Aktivitas PETI

Polres Bengkayang Larang Aktivitas PETI

38A66BA9-F9E7-4EE8-900F-FAB0D79482FA

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG –  Polres Bengkayang bersama Polsek Jajaran berkomitmen melarang aktifitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Kabupaten Bengkayang. Hal itu yang ditegaskan oleh Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, Senin (15/7).

Kapolres Bengkayang, melalui Kapolsek Ledo IPDA Maju K.Siregar menegaskan, sebagai himbauan larangan ia bersama anggota melakukan pemasangan banner yang bertuliskan larangan dilakukannya Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di beberapa titik lokasi yang mudah diketahui masyarakat, seperti terlihat di tepi Sungai Sambas Ledo dekat jembatan, dan di tepi Jalan Raya Ledo simpang Desa Rodaya.

Ia menegaskan dengan pemasangan banner tersebut bahwa Polres Bengkayang dan Polsek jajaran khususnya Polsek Ledo berkomitmen untuk menjaga kelestarian alam, salah satunya mencegah kerusakan lingkungan dari tangan – tangan yang tak bertanggung jawab seperti Penambangan Emas Tanpa Ijin.

“Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dapat dipastikan berdampak negatif bagi masyarakat, karena jumlah yang menikmati keuntungan dari kegiatan tersebut hanya segelintir orang sedangkan yang terkena dampaknya bisa ribuan orang, termasuk mahluk hidup lainnya,” tegasnya.

Lanjutnya lagi, dalam kegiatan penambangan emas tanpa ijin tersebut berhubungan langsung dengan air sungai, dapat dipastikan bahwa masyarakat yang berada di hilir sungai tidak lagi dapat menikmati air bersih dan ikan yang ada di sungai, tidak dapat berkembang dan bahkan ada kekhwatiran mengkonsumsi ikan yang berasal dari sungai tersebut. Maka dari itu, dalam UU RI No 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba, mengancam berat pelaku Penambangan Emas Tanpa Ijin dengan Sanksi Pidana maupun Denda.

Ia juga menghimbau dan berharap kepada masyarakat yang masih ada melakukan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Kecamatan Ledo untuk ikut menjaga kelestarian alam dan lingkungan, serta peduli dengan masyarakat yang lain yang mungkin jadi korban akibat penambangan tersebut.

“dengan menghentikan aktifitas PETI tersebut, dan apabila masih melakukan aktifitas penambangan emas tanpa ijin maka akan ditindak lanjuti dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Polsek Teriak, melalui anggota Polsek Teriak Bripka Lipus, ia menyampaikan himbauan Stop PETI kepada masyarakat di Wilayah hukum Polsek Teriak.

Dalam hal ini, ia juga menyampaikan kepada masyarakat di Kecamatan Teriak agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah Teriak, kerena hal tersebut melanggar hukum yang berlaku serta efek dari penambangan emas itu sendiri mengakibatkan kerusakan lingkungan berupa pencemaran sungai dan lain-lain yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat banyak.

“Dan dalam giat tersebut Lipus juga mengajak seluruh warga Teriak untuk bersama-sama menolak adanya pertambangan emas tanpa izin, dan segera melaporkan apabila menemukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Tokoh Pemuda yang juga berkecimpung di dunia advokat, Zakarias meminta kepada pihak kepolisian, Pemda melalui Pol PP, dan tokoh-tokoh masyarakat untuk melakukan razia di lokasi PETI.

“Maksud kita melibatkan semua pihak, agar tidak ada komplik di lapangan. Kalau misalnya pihak kepolisian tidak mampu back up bisa minta bantuan TNI. Karena bagaimana pun, dampak yang ditimbulkan dari PETI ini sangat besar sekali. Kita berharap ada razia gabungan,” harap Zakarias.

Camat Bengkayang, Robinson menangapi terkait dengan aktivitas PETI yang masuk terjadi di wilayah Tirta Kencana pihak kecamatan sudah melakukan pembinaan, dalam bentuk himbauan kepada masyarakat khususnya di desa Tirta Kencana, Kelurahan Bumi Mas, Kecamatan Bengkayang.

“Kita menghimbau kepada masyarakat agar berhenti melakukan aktivitas penambangan-penambangan yang sifatnya skala besar. Karena aktivitas PETI tersebut tersasar di Sungai Sebalo yang merupakan icon kota Bengkayang– yang sering disebut ‘Bumi Sebalo’. Kita berharap bersama-sama menjaga sungai Sebalo agar tetap bersih, agar Keluarga dapat menikmati air tersebut seperti dahulu kala,” ujarnya.

Camat Bengkayang juga menceritakan, sebelum marak terjadinya PETI di Sungai Sebalo, seperti pada sebelum kabupaten Bengkayang terbentuk menjadi sebuah kabupaten, yang resmi memisahkan diri dari kabupaten Sambas pada tahun 1999 air Sebalo yang mengalir membela kota Bengkayang ini masih sangat jernih, bersih dan tidak tercemar. Bahkan ekosistem didalamnya masih sangat terjaga, masyarakat masih menikmati air Sebalo sebagai kebutuhan rumah tangga. Seperti untuk mencuci, dan mandi. Tidak terjadi banjir setiap musim hujan. Beda halnya dengan kondisi sekarang ini.

“Kondisi sekarang ini sangat kotor. Saya berharap kepada pengusaha terutama perlakukan penambang agar sama-sama memikirkan kondisi sungai Sebalo, dan juga masa depan anak cucu. Sama-sama kita membangun kabupaten Bengkayang ini, agar air bisa kembali jernih seperti dahulu kala,” ucap Robinson yang sambil menggambarkan kondisi Air Sebalo 20tahun silam.

Robinson juga berharap kepada penegak hukum, baik Kepolisian, Pol PP dan Dinas terkait untuk melakukan penertiban. Ia mengaku juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan dinas terkait, yakni Lingkungan Hidup mungkin kedepan akan ada langkah-langkah dalam rangka mengembalikan kondisi air Sebalo supaya bersih kembali. (Titi)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Bawaslu Sanggau Minta Tim Paslon Cabup Bersihkan APK Secara Mandiri

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Menjelang masa tenang, Bawaslu Sanggau meminta Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *