KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Masa bhakti Anggota DPRD Kabupaten Sanggau periode 2014-2019 diperkirakan berakhir pada Oktober 2019. Namun sebelum masa itu ada empat agenda yang wajib diselesai anggota dewan saat ini.
“Pertama adalah perhitungan APBD 2018. Kemarin sudah. Kedua, Raperda eksekutif. Ketiga pembahasan KUA-PPAS, baik untuk APBD Perubahan 2019, dan APBD 2020. Keempat adalah pembahasan APBD Perubahan 2019. Ini yang akan diagendakan diselesaikan dewan periode ini,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) Sanggau, H Burhanuddin.
Artinya, kata dia, upayakan paling lambat sampai 25 September 2019, semuanya sudah clear. Jika bisa lebih cepat, lebih baik. Ia mencontohkan, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), akhir Juli atau pekan pertama Agustus, harus ada paripurna pengesahan.
“Kalau APBD Perubahan itu kan sesuai aturan paling lambat akhir September. Akan ada sanksi berdasarkan Permendagri nomor 13, jika terlambat. Sanksinya bisa berupa teguran,” ungkapnya.
Harapan empat agenda tersebut selesai sebelum pelantikan dewan yang baru juga diungkapkan Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot. Hanya saja, kata Ontot, terkait pembahasan KUA-PPAS hingga pengesahan, biasanya paling cepat di bulan Desember.
“Kan untuk 2020. Nah apakah sistemnya nanti kita harus menyelesaikan di periode dewan yang lama, atau estafet ke dewan yang baru. Karena memang dewan-dewan yang ada tak semuanya diganti. Jadi saya kira pembahasan KUA PPAS sehingga menjadi Perda saya kira tak ada masalah,” katanya, Jumat (12/7).
Dikatakannya, dalam KUA-PPAS terseut masih difokuskan pada perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan, pendidikan dan kesehatan.
“Tapi di sisi lain juga masih berjalan. Mekanismenya kan ndak berubah, mulai dari Musrembang tingkat desa, kabupaten, provinsi hingga nasional,” pungkasnya. (Ram)