Kamis , 21 November 2024
Home / HUKUM / Human Traficking, Tujuh WNA Tiongkok Dipulangkan Ke Negara Asal

Human Traficking, Tujuh WNA Tiongkok Dipulangkan Ke Negara Asal

8A1887DF-1B77-478E-A0FC-22B0BE62D677

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Tingkok, Kamis (11/7) melalui Bandara Internasional Supadio Pontianak, dikembalikan ke negara asal. Pengembalian itu, dilakukan pihak Imigrasi Kelas I Pontianak.

Ketujuh Warga Negara Tiongkok ini kata PLT Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Agustianur, sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan di Polda Kalbar.

“Hasil pemeriksaan di Polda Kalbar, mereka terindikasi pada human traficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap warga negara Indonesia,” ujarnya.

Namun secara dokumen izin keluar masuk ke tujuh WNA ini lengkap, artinya masuk dengan dokumen izin yang legal menggunakan visa on ravel sebagai pengunjung.

Dalam proses pemulangan atau deportasi tujuh orang WNA kata Agustianur, pertama kita lakukan sinergitas dengan pihak Polri kemarin. Karena kita menilai kasus ini cendrung TPPO, jadi kita serahkan ke pihak kepolisian. Setelah mereka selesai, diserahkan kembali ke Imigrasi.

Kata dia, hal ini sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi keimigrasian, di mana ketujuhnya hanya dilakukan pemeriksaan dokumen keluar masuk WNA tersebut.

“Sesuai tupoksi kami (Imigrasi) akan memulangkan ke tempat asalnya,” ungkap dia.

Selain itu, kata Agus, ke tujuh WNA ini hanya melakukan pelanggaran keimigrasian, sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-undang Keimigrasian nomor 6 tahun 2011 pasal 75 ayat 1 berbunyi ‘Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindak adminitratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Adapun tindakan adminitratif itu, berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan atau pembatalan izin tinggal, larangan berada di satu atau beberapa tempat di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban dan atau deportasi dari wilayah Indonesia.

“Orang asingkan tak boleh buat gaduh di negara kita, berdasarkan itu, Akhirnya kami pulangkanlah dia. Karena orang asing hasil selektif polisi, orang asing yang bermanfaat saja ke Indonesia yang tidak kita pulangkan,” pungkasnya. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *