KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke-9 masa persidangan ke-II selasa (9/7/2019).
Rapat paripurna yang berlangsung di aula kantor DPRD Kabupaten landak ini, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Landak Heri Saman, serta dihadiri langsung Bupati Landak Karolin Margret Natasa, Sekda Landak Vinsensius, para kepala OPD, serta anggota lesitlatif di DPRD Kabupaten Landak.
Digelarnya rapat paripurna ini adalah untuk mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018.
Dalam tanggapan akhir yang dibacakan masing-masing perwakilan fraksi, seluruh fraksi di DPRD Landak menyetujui jika raperda LPJ APBD Kabupaten Landak T.A 2018 untuk diperdakan menjadi peraturan daerah
Meski fraksi DPRD Kabupaten Landak menyetujui raperda LPJ APBD Kabupaten Landak T.A 2018 diperdakan, namun DPRD Landak tetap memberikan sikap kritis serta sejumlah masukan dan saran kepada Eksekutif hal ini agar program kerja Pemerintah Kabupaten Landak bisa berjalan untuk kepentingan masyarakat.
“Catatan yang diberikan masing-masing fraksi adalah untuk perbaikan kinerja kedepan, terutama daya serap anggaran, silpa supaya daya serap anggarannya lebih baik,” jelas Ketua DPRD Landak Heri saman.
Meski demikian, Heri saman menilai jika tren penyerapan anggaran yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Landak sejauh ini sudah berjalan dengan baik, sehingga kedepan Ia mengharapkan agar ada perbaikan peningkatan kinerja dari masing-masing SKPD.
Menanggapi sejumlah masukan dan saran yang disampaikan masing-masing fraksi, Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengaku sangat mengapresiasi sikap DPRD Landak yang telah memberikan catatan atas Raperda Kabupaten Landak T.A 2018.
“Berkaitan dengan usulan-usulan semuanya akan menjadi catatan bagi kami, berbagai hal tentu akan menjadi perhatian kita untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat di Kabupaten Landak,” ujarnya.
Rapat paripurna ini ditutup dengan acara penandatanganan keputusan DPRD sekaligus berita acara persetujuan bersama antara Eksekutif dan Legislatif, yang selanjutnya Raperda LPJ tahun anggaran 2018 akan ditetapkan sebagai peraturan daerah atau perda. (Kar)