KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Bupati Paolus Hadi menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan rekomendasi-rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalbar atas laporan keuangan Pemkab Sanggau tahun anggaran 2018.
“Kita kan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), tapi kita ada beberapa catatan yang sudah ditindaklanjuti juga oleh BPK untuk pendampingan. Istilahnya itu, me-review, mengevaluasi sejauh mana progress (tindak lanjut rekomendasi). Tanggal 11 Juli ada undangan untuk penyampaian progress masing-masing daerah,” katanya, Selasa (9/7).
Bupati Sanggau dua periode ini menyebut, ada beberapa catatan dan rekomendasi dari BPK yang harus ditindaklanjuti, satu di antaranya berkaitan dengan aset.
“Dan saya sudah intruksikan supaya itu segera ditindaklanjuti. Nanti kita lihat sejauh mana hasil evaluasi BPK dengan progress. OPD-OPD yang bertangungjawab atas hal-hal yang perlu ditindaklanjuti sudah saya surati semua. Termasuk yang berkaitan dengan adanya kerugian daerah,” tegas PH.
Ia menargetkan, apa yang sudah diraih dapat dipertahankan di tahun 2019. “Target kita harus mampu mempertahankan WTP. Kalau mau WTP, beberapa hal yang harus dikerjakan, sudah jelas. Sanggau ini kan yang agak berat itu soal aset, ada pemahaman soal akuntansi segala macam, yang harus kita dorong. Ini berkaitan dengan SDM, kalau yang lain-lain kita sudah jalan, clear,” turut PH.
Untuk diketahui, Pemkab Sanggau kembali mempertahankan opini WTP dari BPK RI Perwakilan Kalbar atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2018. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu diserahkan di Pontianak pada 28 Mei 2019 lalu.
Raihan WTP ini diparesiasi Wakil Ketua DPRD Sanggau, Usman. Ia mengatakan, opini WTP yang diperoleh ini merupakan kerja keras semua OPD di lingkungan Pemkab Sanggau. Sebab BPK RI Perwakilan KalBar mengalamatkan opini WTP kepada masing-masing entitas yang ada di Kalimantan Barat secara khusus Kabupaten Sanggau tidak sembarangan.
Menurut Usman, ada syarat dan kriterianya, antara lain penyajian laporan keuangan harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan berbasis akrual. Informasi yang ada dalam nota laporan keuangan harus cukup memadai sehingga pembaca laporan dapat memahami isinya.
Kemudian, sistem pengendalian intern harus memadai dengan sistem yang bagus sehingga penyimpangan dapat dicegah. Selain itu, kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku. “Artinya APBD Kabupaten Sanggau sudah mengikuti ketentuan tersebut,” ujar Usman.
Namun begitu, ia mengatakan, pemberian opini WTP kepada setiap entitas bukan berarti menjamin tidak ada fraud (kecurangan) ataupun penyimpangan. Namun catatan-catatan yang diberikan oleh BPK merupakan indikator dan harus ditindaklanjuti bupati. (Ram)