KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Dua tersangka dalam kasus narkoba yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, menggunakan identitas palsu.
Keduanya adalah Jhonny Hendra alias Jo (25) warga jalan Budi Utomo, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara yang memiliki puluhan KTP, dan Suwandra Effendi (28) warga Komplek Batara, Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya yang memiliki setidak tujuh KTP.
“Berdasarkan keterangan Jhony Hendra alias Jo, KTP itu dibuatkan oleh bosnya yang tak ia ketahui keberadaannya. KTP dikirim langsung kepada dia melalui layanan jasa pengiriman JNE,” ujar Selasa (9/7) siang, di halamaan Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo.
Setumpuk KTP ditunjukkan oleh Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono kepada awak media saat menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti tangkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan yang kebetulan hadir dalam kegiatan tersebut, juga mendapat jawaban yang sama terkait dengan jumlah, blanko dan asal pengiriman KTP itu, Jhonny tetap menjawab tidak tahu.
“Liatlah, dia sendiri saja tidak tahu berapa jumlah KTP palsu milik dia ini, saking banyaknya,” kata Norsan.
Disampaikan Norsan, dirinya nanti akan mengecek langsung ke dinas terkait, terutama Disdukcapil mengenai permasalahan ini. (jon)