Jumat , 22 November 2024
Home / HUKUM / Limbah PT GRS diduga Cemari Lahan, Warga Tuntut Ganti Rugi

Limbah PT GRS diduga Cemari Lahan, Warga Tuntut Ganti Rugi

B16CDB1F-DD0A-49E8-8208-19CF6A306275
KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Sebanyak tujuh orang warga Dusun tiang aji, Desa Lamoanak Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak menghadiri undangan rapat pertemuan di PT Gunung Rinjuan Sejahtera (GRS). Pertemuan bersama warga desa dilakakukan di kantor PT GRS Desa selutung Kecamatan Mandor Kabupaten Landak pada Rabu (3/7/19).

Kedatangan warga ini juga didampingi pengurus adat dan perangkat Desa bersama sejumlah pihak keamanan yang dihadiri langsung oleh Kapolsek Menjalin, bersama dua anggota Polsek dan petugas dari Dinas DPRKPLH Kabupaten Landak beserta perwakilan pihak PT GRS yakni Mill manager dan Manager Humas perusahaan.

Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi yang membuka rapat musyawarah tersebut langsung menyampaikan poin-poin pokok permasalahan yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut sesuai dengan pengaduan warga yang diterima oleh Polsek Menjalin sebelumnya terkait dugaan pencemaran limbah pabrik PT. GRS.

“Ada dua poin pokok yang akan kita bahas didalam rapat pertemuan saat ini berkaitan dengan pengaduan warga tentang dugaan pencemaran limbah pihak PT. GRS yaitu normalisasi dan dugaan adanya pencemaran limbah di aliran sungai serta lahan milik warga.”Jelas Kapolsek.

Kepala Desa Lamoanak, Yoyakim meminta kepada pihak perusahaan agar lebih memperhatikan penanganan limbah sehingga terkait adanya dugaan pembuangan limbah pabrik PT. GAS yang mengenai lahan warga dan aliran sungai kedepan tidak terulang kembali.

“Limbah tersebut berwujud cair sehingga sifatnya sangat mudah untuk mencemari lingkungan yang dikhawatirkan memiliki dampat negatif bagi masyarakat,” jelasnya.

Salah satu perwakilan warga Dusun tinga aji bersama pengurus adat dan Kadus mengaku pada dasarnya masyarakat tidak menuntut banyak kepada PT. GRS.

“Kami hanya minta untuk segera menindaklanjuti ganti rugi lahan milik warga yang diduga sudah tercemar limbah pabrik, kami juga meminta adanya normalisasi aliran sungai serta memperbaiki saluran pembuangan limbah agar tidak tercemar lebih luas lagi,” harapnya.

Menanggapi tuntutan warga tersebut pihak PT GRS melalui salah satu staf perusahaan Boby menjelaskan terkait dugaan pencemaran limbah di lahan warga tersebut pihak PT. GRS telah melalukan berbagai langkah-langkah sehubungan dengan pembuangan limbah pabrik.

“Langkah-langkah itu antara lain melakukan normalisasi aliran sungai warga, merencanakan pembuatan Instalasi Pengolaan Air Limbah (IPAL) serta melaporkan tuntutan ganti rugi terhadap lahan warga yang tercemar,”jelasnya.

Sementara itu, kasi peningkatan dan kapasitas kerjasama DPRKLH Kabupaten Landak Ya’ Suharnoto menjelaskan bahwa terkait dugaan pencemaran limbah PT. GRS ini, pihaknya telah melakukan pengawasan limbah pabrik di PT. GRS dimana pihak perusahaan disampaikannya wajib untuk melaporkan secara rutin terkait hasil limbah pabrik ke DPRKHL Kabupaten Landak.

“Kita baru pertama kali mendapati laporan terkait adanya pencemaran limbah pabrik PT. GRS, dan untuk memastikan hal tersebut kita juga akan melakukan pengujian di laboratorium,” ucapnya.

Pada hasil rapat tersebut, sujiman perwakilan warga pemilik lahan yang hadir dalam rapat pertemuan tersebut, memutuskan untuk dilakukan ganti rugi melalui jual beli lahan yang diduga terkena pencemaran limbah sebesar Rp 35juta/Ha.

“Keputusan ganti-rugi kepada pihak PT. GRS tersebut diambil karena warga pemilik lahan khawatirkan lahan yang diduga tercemar limbah tersebut tidak dapat dipergunakan dan diolah kembali oleh warga pemilik lahan,” ketusnya.

Menanggapi keputusan warga pemilik lahan terkait ganti-rugi lahan tersebut pihak perusahaan sendiri masih menunggu keputusan dari kantor pusat, mengingat proses jual-beli lahan tersebut nantinya harus diketahui pihak kantor pusat.

“Kami meminta kepada warga yang meminta ganti-rugi lahan miliknya tersebut untuk menyerahkan data ukuran luas lahan yang akan dijual beserta surat kepemilikkan tanah agar dapat dengan cepat dapat di proses dan di lakukan pemetaan dan pengukuran ulang oleh pihak PT. GRS,” ujar staf PT GRS lainnya, Susanto.

Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi yang mengikuti rapat pertemuan tersebut hingga selesai berharap mendapat solusi terbaik dengan ditemukannya kedua belah pihak, sehingga dapat mencegah adanya potensi konflik terkait dengan dugaan pencemaran limbah antara pihak warga pemilik lahan dan pihak perusahaan PT. GRS, dimana masing-masing pihak telah menandatangi surat pernyataan kesepakatan bersama hasil rapat pertemuan.

“Kami selaku pihak keamanan yang bertugas sebagai penengah dalam rapat pertemuan tersebut siap mendukung keputusan yang terbaik bagi masing-masing pihak,” tutupnya (KAR)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Kabid Kemas Dinkes Sanggau: Kita Upaya Berbagai Cara Ibu dan Balita Datangi Posyandu

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Rendahnya persentase pengukuran dan penimbangan bayi dan Balita di tri wulah III …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *