KALIMANTAN TODAY, KUBU RAYA – Subdit Siber Crime Polda Kalbar, Kamis (4/7) mengamankan S alias BA (40) melakukan tindak pidana ITE yakni penyebar berita Hoaks, fitnah melalui media sosial facebook.
Pria tersebut kata Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Mahyudi Nazriansyah, diamankan Kamis (4/7) di kawasan Jalan Raya Desa Kapur Kubu Raya.
“Dari hasil temuan terkait postingan hoax tersebut, tim siber melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilk akun facebook Sardiman Adi. Dan didapati alamat di Jalan Raya Desa Kapur Sungai Raya” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kalbar.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan, tim siber juga mengamankan handphone pelaku yang digunakan untuk memposting berita bohong tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar mengungkapkan dari hasil introgasi terhadap pelaku, bahwa motif pelaku iseng meneruskan berita bohong dan menambahkan caption.
Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah menjelaskan bahwa, tim Siber Polda Kalbar melakukan patroli di dunia maya dan menemukan akun media sosial pelaku pada Rabu (3/7) yang memposting berita bohong terkait Kapolri dengan judul “Ada wanita membawa anjing masuk masjid, Polri : itu hal biasa jangan dibesar-besarkan, Anjing juga ciptaan Allah” dengan ditambahi caption yang dibuat pelaku sendiri.
Karena perbuatan isengnya, pelaku terancam dikenakan pasal 45A ayat (1), jo pasal 28 ayat (1) UU No.19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar juga akan melakukan langkah untuk berkoordinasi dengan saksi Ahli Bahasa Indonesia. (jon)