KALIMANTAN TODAY, SANGGAU- Persoalan ketepatan waktu, mulai awal hingga finalisasi pembahasan anggaran masih belum sepenuhnya dapat dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sanggau. Sharing pengalaman dengan DPRD Kota Jogja, yang dikenal tepat waktu dalam hal pembahasan anggaran pun, dilakukan sebagai langkah awal, Rabu (3/6).
“Mengenai mekanisme pembahasan anggaran, berkaitan dengan tata aturan, schedule, dan norma-norma lain yang juga merupakan kaidah dari proses pembahasan itu, bagaimana mereka menyikapinya. Ada hal-hal yang bisa, ada hal-hal yang tidak bisa, tapi tersirat. Hal-hal ini yang kita komunikasikan dan tukar pengalaman dengan mereka,” kata Acam SE, Ketua Komisi III, Kamis (4/6).
Acam mengakui jika pembahasan anggaran di DPRD Kabupaten Sanggau kerap molor. Penyebabnya sering dikarenakan kesiapan pihak eksekutif menyerahkan dokumen anggaran untuk dibahas. Akibatnya pembahasan terhadap anggaran juga tak maksimal.
“Memang alur mekanisme pembahasan itu sudah baku. Diatur melalui peraturan perundang-undangan. Tetapi ada sesuatu kebiasaan-kebiasaan yang mereka (DPRD Kota Jogja, red), terutama mengenai ketepatan waktu. Mulai titik start sampai final. Kalau kita di Sanggau ini, finalnya okelah sama, tapi startnya tidak sama. Sehingga waktu pembahasan kita itu sangat singkat. Tidak maksimal. Mereka tepat waktu, tepat memulai tepat mengakhiri. Kalau kita terkadang sisa semingguan, baru dokumennya datang,” ungkapnya.
Pada kunjungan ke DPRD Kota Jogja itu, Acam memimpin 24 Anggota Banggara DPRD Sanggau. Sayangnya, dalam kunjungan itu mereka hanya diterima bagaian Sekretariat DPRD Kota Jogja, lantaran Anggota Dewannya tengah melakukan tugas luar.
“Ketika itu mereka juga menerima kunjungan lain, dari DPRD Kota Pontianak, berkaitan dengan Bapem Perda,” ujar Acam.
Dengan sharing pengalaman itu, ia berharap keterlambatan dalam penyerahan dokumen anggaran tak lagi terjadi. Eksekutif dan legislatif diminta untuk bisa menghargai, terutama dalam hal penyerahan dokumen tersebut. Terlebih dalam waktu dekat, APBD Perubahan 2019 harus segera disahkan.
“Memang ada aturan menteri yang meminta agar kita cepat membahas disertakan konsekuensi-konsekuensi jika terlambat,” imbuhnya.
Meski demikian, Acam tak langsung menuduh adanya kesengajaan dari pihak eksekutif dalam hal keterlambatan penyerahan dokumen anggaran. Menurutnya hal itu lebih pada soal kinerja.
“Bupati sebagai kepala daerah wajib memantau sampai sejauhmana proses itu. Dokumen sudah ready ketika sampai ke lembaga dewan. Untuk pembahasan minimal 1,5-2 bulan (sejak dokumen diterima). Kalau kita satu atau dua Minggu. Itu kan tidak maksimal, sehebat apapun,” pungkasnya.