KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi menyebut polisi masih mendalami motif utama yang melatarbelakangi tersangka, Irwan, 37, tega menghabisi anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun hingga tewas pada Kamis (27/6) pekan kemarin.
Hasil pemeriksaan sementara, aksi biadab Irwan dipicu kemarahannya lantaran jimat miliknya dibuang sang isteri ke Sungai Kapuas.
“Setelah kami lakukan pendalaman, istri tersangka melihat barang-barang yang tidak selayaknya dimiliki tersangka seperti barang-barang pusaka atau jimat. Sehingga pada sore itu (di hari yang sama saat kejadian), barang-barang itu dibuang oleh istri tersangka ke Sungai Kapuas,” jelasnya kepada wartawan di Mapolres Sanggau, Senin (1/7).
Barang-barang pusaka tersebut, dijelaskan Imam tidak tersimpan di rumah, tempat tersangka melakukan penganiayaan. Tetapi di rumah yang sudah dihuni tersangka bersama istri dan anak-anaknya di Jalan Sanggau, Kelurahan Ilir Kota (dekat Pasar Senggol).
“Jadi barang-barang itu disimpan di rumah kontrakan yang sudah dihuni tersangka kurang lebih satu tahun. Dan pengakuan tersangka, dua tahun sudah menuntut ilmu,” katanya.
Setelah kejadian itu, lanjut Kapolres, tersangka membawa seluruh keluarganya ke rumah kontrakan yang berada di Jalan Cempaka, Gang Bogor 3, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
“Setibanya di sana, terjadi cecok mulut antara istri tersangka dan tersangka. Dan akhirnya (tersangka melakukan penganiayaan kepada anaknya) pada malam itu juga. Tersangka seperti menuntut ilmu, itupun apakah ini alibi, masih kita dalami. Dalam keluarga juga kita lihat, latar belakang keluarganya. Apakah ada permasalahan keluarga, juga kita dalami,” terang Imam.
Terkait kondisi kejiwaan tersangka, Kapolres menyebut, juga masih didalami. “Kami sudah menyurati psikiater di Pontianak. Kita akan memperdalam lagi psikologi tersangka. Tapi hasil pemeriksaan, dia sadar melakukan penganiyaan menggunakan kayu terhadap anak kandungnya sendiri. Dan kayu tersebut sudah disiapkan tersangka pada saat dia rebut dengan istrinya,” kata Imam.
Terhadap tersangka, Kapolres Sanggau menegaskan, dijerat pasal 76C juncto pasal 80 ayat (3) dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara tersangka sendiri membenarkan dirinya dalam keadaan sadar ketika melakukan tindakan keji itu. Irwan mengaku mendapat bisikan. Hanya saja ia tak menjelaskan detail bisikan tersebut. “Disuruh minum air tawar,” kata dia.
Di hadapan awak media, Irwan lebih banyak diam. Hanya sesekali ia menjawab. Itupun dengan suara pelan, bahkan nyaris tak bisa didengar. Sesekali terlihat ia memejamkan mata ketika ditanya. Meski begitu ia mengaku menyesal telah mengahabisi nyawa putra bungsunya itu. (Ram)