Sabtu , 20 April 2024
Home / BENGKAYANG / Polres Bengkayang Musnahkan 51,39 gram Sabu

Polres Bengkayang Musnahkan 51,39 gram Sabu

3D36F9C7-EE38-4587-8081-7327D0DE8A40
KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Saturan Reserse Narkoba Polres Bengkayang melakukan konferensi Pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 17,81 gram, dan 34,58 gram.

Konferensi Pers digelar oleh Kabag Ops Kompol Suanto, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Michael Terry Hendrata dan disaksikan oleh jajaran Satnatkoba, hadir juga perwakilan Kejaksaan Negeri, Kuasa Hukum tersangka Zakarias, dan juga tiga terdakwa masing masing Reza Juniardi alias Reza Bin Samikin (Alm) ,Birin F Bin Hermawan (Alm) dan Paulus alias Paul.

Dalam keterangannya dihadapan awak media Kasat Rekrim Polres Bengkayang AKP Michael Terry Hendrata menyampaikan, Pemusnahan dilakukan terhadap dua Laporan Polisi yang ditangani oleh Satnarkoba Polres Bengkayang yakni LP Nomor :50 tahun 2019 tanggal 4 April 2019 dan LP No.51 tahun 2019 tanggal 5 April 2019.

Adapun identitas pelaku adalah Birin F anak Hermawan dan Reza Juniardi Bin Samikin dan Paulus Alias Paul.

“Yang akan dimusnahkan yakni dari barang bukti LP No.50 tahun 2019 Shabu seberat 16.71 gram dari tersangka Birin
Dan dari LP No.51 tahun 2019 barang bukti Shabu seberat 33.58 gram dari tersangka Reza Juniardi,” ucapnya, Kamis (27/6).

Sisanya akan dijadikan barang bukti dipersidangan.

Kabag Ops Polres Bengkayang Kompol Suanto menegaskan, dengan telah diumumkannya pemusnahan barang bukti narkoba dan juga barang bukti untuk di Pengadilan Negeri, ia berharap tidak ada lagi yang ditangkap karena narkoba dan jika ada maka kedepan tetap akan ditangkap dan sikat para pelaku sampai keakar -akarnya.

“maka kami mohon doa dari semua pihak agar tidak ada lagi didapati pelaku yang main narkoba. Karena narkoba bisa merusak anak-anak, orang tua dan keluarga baik para pemuda dan ibu hamil dan semua kalangan,” ujarnya.

Kompol Suanto berharap kepada para tersangka yang sudah tersangkut pada masalah narkoba supaya segera bertobat, dan sadar serta meminta agar dapat menghimbau rekannya yang mungkin masih menjadi pengedar dan bandar, serta pemakai narkoba agar tidak lakukan kerja haram, karena masih banyak jalan hidup dan banyak kerja halal untuk menghidupi keluarga.

” agar tak masuk dalam penjara berhentilah masuk dalam masalah narkoba,mari cintai keluarga dan sanak saudara kita dan bahkan badan kita sendiri harus dijaga. Kami juga meminta kepada rekan-rekan Jaksa dan Hakim PN Bengkayang agar menghukum berat pelaku agar ada efek jera,” tegasnya.

“Dan kepada rekan rekan awak media atau Wartawan silahkan viralkan kejadian ini agar diketahui oleh masyarakat luas akan kinerja kerja yang telah dilakukan oleh Polri khususnya Polres Bengkayang, karena apapun keadaannya kami tidak akan main-main dan toleransi dengan para pelaku, pengedar, pemakai dan bandar Narkoba kami akan kikis keakar akarnya,” tegasnya lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Kompol Suanto lagi, mengatakan karena masih dalam rangka operasi pekat (Penyakit Masyarakat) yang berakhir pada 30 Juni 2019 mendatang jajaran Polres Bengkayang ada lagi ditangkap pelaku narkoba. “oleh sebab itu mari kita perangi narkoba secara bersama-sama dan jaga keluarga masing masing agar terhindar dan menjauhi narkoba,” pungkasnya.

Kuasa Hukum tersangka Zakarias, yang mendampingi menyampaikan bahwa pihaknya telah ditunjuk oleh PN Bengkayang untuk mendampingi para tersangka dalam menghadapi kasus hukum.

“Selaku kuasa hukum, saya mendampingi para terdakwa dalam hal pendampingan hukum yang sedang dijalani hingga proses selesai, di Pengadilan,” ucap Zakarias.(Titi)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Karolin Dan Keluarga Laksanakan Misa Malam Paskah di Ngabang

  KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa dan keluarga melaksanakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *