Jumat , 22 November 2024
Home / BENGKAYANG / Polisi Cium Aroma Korupsi Proyek Pasar Tradisional di Kecamatan Teriak

Polisi Cium Aroma Korupsi Proyek Pasar Tradisional di Kecamatan Teriak

99E5D268-C9F2-4E3C-BCB6-FEB060BFB5DE
KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Kepolisian Resor Bengkayang saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi proyek pasar rakyat yang dibangun di Desa Darma Bhakti , Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, dengan penanggung jawab program atau kegiatan Koperasi Sepakat Bersama Kabupaten Bengkayang.

2AFC305F-2569-4564-B26E-198EC2804253

Dugaan korupsi proyek tersebut ditafsirkan merugikan keuangan negara sebesar Rp900 juta rupiah.

7BFB5BBA-26B7-41C7-AE17-D1A68B8F2E2C

Proses proyek pembangunan pasar rakyat tersebut sampai saat ini belum di fungsikan, sehingga menyebabkan sejumlah kontruksi bangunan mulai rusak.

CC5B3FB2-C3A2-4E40-87B2-8DBC2FB79798

Kepala Kepolisian Resor Bengkayang, AKBP Yos Guntur Yudi Fairus Susanto mengatakan, dalam satu tahun Polres Bengkayang menargetkan minimal tiga penanganan kasus tindak pidana korupsi, dan pada tahun 2019 ini sudah tiga kasus dugaan korupsi yang sedang di proses. Salah satunya proyek bangunan pasar rakyat di Desa Darma Bhakti, Kecamatan Teriak, Bengkayang.

“Temuan dugaan korupsi pembangunan proyek pasar rakyat ini di tafsirkan merugikan keuangan negara sebesar Rp900juta, dan sudah ditemukan sejumlah bukti-bukti,” ungkap Kapolres, Kamis (27/6).

Menurutnya, Polres Bengkayang sudah melakukan serangkaian penyelidikan dugaan korupsi tersebut sejak tahun 2018 lalu.
Sementara itu, pihak Koperasi Serba Usaha Sepakat Bersama atau Kosama yang bertanggung jawab atas pembangunan pasar tersebut, Heru Kamaruzaman mengatakan sebagai warga negara yang baik, tentu tetap patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku. Terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan pihak kepolisian, tentu tetap mengikuti proses hukum untuk bersama-sama mencari kejelasan. Ia menjelaskan, dari tahun 2016 sampai sekarang terus menerus memberikan laporan terkait hal tersebut di Polres Bengkayang.

Heru menegaskan, itu bukanlah pasar rakyat karena berdasarkan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Program Pengembangan Revitalisasi Pasar Tradisional Koperasi Sepakat Bersama Kabupaten Bengkayang tahun Anggaran 2013, itu menyebutkan pengembangan pembangunan Revitalisasi pasar tradisional, dari sumber hibah dari kementerian Koperasi.

Pasar tersebut berjarak kurang lebih 100 meter dari jalan raya Nasional di desa Darma Bhakti, Kecamatan Teriak yang dibangun mulai tahun 2013 lalu. Setidaknya 28 kios yang dibangun sesuai kebijakan rapat luarbiasa pengurus koperasi Kosama.

“Itu bukan pasar rakyat, tapi itu pasar tradisional, dengan menyebut kan jenis pekerjaan revitalisasi yang sumber dananya dari APBN bantuan hibah atau Bansos kementerian koperasi UKM RI tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 900juta rupiah,” ungkap Heru yang juga merupakan Ketua Pengerus Koperasi KOSAMA.

Terkait dengan adanya hasil audit yang disampaikan pihak kepolisian, sampai sekarang ini pihaknya belum menerima kesalahan dalam laporan dari hasil audit temuan BPKP. Namun ia menerima laporan dari penyidik adanya dugaan temuan sebesar Rp900juta.

“Tapi bagi kami jika dugaan kerugian negara Rp900juta berarti itu lost total dari anggaran yang ada. Kami pada prinsipnya sangat keberatan sebenarnya, kita harus melalui prosedur dan proses-proses yang ada. Namun kami juga berterima kasih pada pihak kepolisian yang telah mengembalikan nama baik kami , karena selama ini stigma di internal kami juga sudah cukup berat,” ujar Heru.

Kata Heru, Koperasi Kosama merupakan koperasi yang betul-betul aktif keanggotaannya, dan kepengurusannya. Seperti pada tahun 2013, koperasi Kosama memang mengajukan pembiayaan untuk pembangunan pasar tradisional.

Menurut Heru, fungsi penggunaan kucuran anggaran pasar rakyat itu berbeda karena pasar tradisional, seperti yang disebutkan, setidaknya dalam membangun pasar rakyat membutuhkan anggaran lebih besar dari pada pasar tradisional. ” kalau pasar rakyat harus diatas 1 milyar, kalau progam dari revitalisasi pasar tradisional ini nilainya Rp900juta. Jadi kalau dibilang pasar rakyat itu harus diatas 1 milyar,” ujarnya.

Dalam proposal yang diajukan pihak koperasi dalam melakukan revitalisasi pasar tradisional diperuntukkan untuk membangun 20 kios dengan ukuran 2×3 dan itu sudah di SK kan, dan di sepakati.

“Pada tahun 2013 juga melalui rapat luarbiasa kami bersama beberapa pengurus dan perwakilan anggota berencana membangun 40 kios dengan ukuran 4×3. Berkenaan dengan itu, lokasi kami tidak cukup untuk membangun 40 kios, jadi mungkin kita bertahap dengan membangun yang ada dulu 28 kios, sementara juga dalam proposal yang diajukan itu ada 20 kios dengan nilai Rp900juta,” ceritanya.

Setelah itu, tahun 2013 koperasi mulai melakukan pembersihan lahan, dan tidak minta ganti rugi dengan negara, pasalnya pasar itulah aset koperasi Kosama kedepannya. Dalam meng-acc atau meloloskan proposal tersebut pihak koperasi serahkan pada pihak pemerintah, dalam hal ini kementerian koperasi. Pasar tradisional milik Kosama tersebut sudah di resmikan pada tahun 2015 lalu.

Hingga saat ini, pasar yang dibangun tersebut belum difungsikan karena berbenturan dengan proses hukum yang sedang berjalan. “Bukan tidak dimanfaatkan, kami juga masih menghormati proses hukum yang berjalan. Kami ini serba salah, simalakama– tidak dimanfaatkan salah, manfaatkan juga salah. Memang sampai sekarang masih proses pemeriksaan, kita hormati pihak kepolisian dalam hal ini mencari kebenaran, yang salah tetap salah yang tetap benar,” tutup Heru. (Titi)


 

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Kabid Kemas Dinkes Sanggau: Kita Upaya Berbagai Cara Ibu dan Balita Datangi Posyandu

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Rendahnya persentase pengukuran dan penimbangan bayi dan Balita di tri wulah III …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *