KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Hari pertama pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2019, ratusan orangtua dan calon peserta didik memadati SMP Negeri 1 Bengkayang sejak pukul 07.00 Wib, di kecamatan Bengkayang kota, Senin (24/6).
Khusus penerimaan peserta didik baru di SMPN 1 Bengkayang, jalur pendaftaran melalui sistem zonasi diberi kouta zonasi 90 persen , Kouta prestasi lima persen, dan Kouta perpindahan orangtua atau wali lima persen.
Penerimaan peserta didik baru tahun 2019 menerapkan sistem zonasi. Namun sebagaian Orangtua siswa belum setuju, pasalnya pemerintah belum memenuhi beberapa faktor pendukung secara Insfratruktur maupun tenaga pendidik. Penerapan sistem zonasi tersebut dinilai akan berdampak pada kualitas pendidikan.
Menurut Mezerin Zain (orang tua siswa), pemeritah perlu mengkaji kembali aturan sistem zonasi, terutama menyiapkan SDM tenaga pendidik yang memadai dan infrastruktur pendukung pendidikan seperti sarana dan prasarana.
“Menurut saya sih perlu di kaji ulang, karena beberapa tempat belum siap baik dari segi Insfratruktur dan tenaga pendidiknya. Kalau ini dipaksakan akan berdampak kurang baik, seperti juga pak presiden Jokowi minta ini di evaluasi,” ujarnya.
Kata Zain, jika sudah dievakuasi paling tidak semuanya akan seragam, dan lebih siap baik itu sarana dan prasarana. Katanya, tentu sebagai orangtua pasti ingin menitipkan anaknya sekolah yang lebih baik, sekolah yang benar bukan yang tenaga pendidiknya jarang masuk.
“Sebagai orangtua ya pasti mau menitipkan anak di sekolah yang bagus, tidak mungkin kami orangtua menitip anak kami disekolah yang kurang baik, mohon maaf misalnya guru jarang masuk, sarana dan prasarana masih minim itu yang harus menjadi perhatian pemerintah,” ucapnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh orangtua siswa Sibarani, ia memgaku keberatan dengan sistem yang diterapkan pemeritah. Pasalnya, penerapan sistem zonasi tentu tidak melihat keadaan anak nantinya, terutama dalam prestasi.
“Kita berharap pemerintah dalam hal pendidikan dibenahi baik secara mutu, dan Insfratruktur dan istimewanya kalau bisa sistem zonasi ini dihapus saja,” harapnya.
Sementara itu, anggota DPRD kabupaten Bengkayang, Eddy mengatakan pelaksanaan sistim zonasi dalam PPDB, pasti ada sisi positif dan negatifnya, tidak ada kebijakan yang akan memuaskan semua pihak. Namun ia berkeyakinan niat Pemerintah menerapkan kebijakan tersebut pasti sudah melalui pertimbangan yang matang dan memikirkan kepentingan umum, masyarakat masih terjebak dengan predikat sekolah favorit, hal tersebut menjadi kendala karena pemerataan fasilitas sekolah belum terjadi.
“penerapan sistem Zonasi dalam PPDB merupakan kebijakan dari Kementerian yang harus kita dukung, karena dengan sistem tersebut akan terjadi keseimbangan jumlah peserta didik baru di semua sekolah dan tidak ada lagi kesan sekolah favorite,” ujarnya.
Oleh sebab itu Pemerintah harus memperhatikannya kedepan, termasuk pemerataan kuantitas dan kualitas guru di semua sekolah. Dan tidak juga perlu dikhawatirkan berlebihan tentang PPDB, karena daya tampung sekolah itu kan terbatas jadi sangat mungkin pelebaran zona, terkait adanya keberatan masyarakat terhadap sistem zonasi. Maka aspirasi tersebut perlu juga diperhatikan Pemerintah untuk mengevaluasi pelakanaan sistem zonasi dalam PPDB, sehingga dapat memperbaiki kelemahan kebijakan tersebut untuk di masa yang akan datang. (Titi).