KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa melakukan penyampaian Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap Pidato Pengantar tentang Pertanggungjawaban dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018 dalam Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan II tahun 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak tentang Penyampaian Jawaban Bupati Landak Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018 di Ruang Sidang Utama DPRD Landaka, Rabu (19/06/19).
Bupati Landak menilai atas Pemandangan Umum yang telah disampaikan melalui Fraksi-Fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak pada tanggal 18 Juni 2018 yang lalu, karena melalui Pemandangan Umum yang telah disampaikan tersebut Pemkab Landak dapat memperoleh saran, masukan, serta catatan yang konstruktif yang tentunya sangat berharga dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Landak.
“Kita sangat berterimakasih kepada Anggota Dewan Kabupaten Landak, karena melalui Pemandangan Umum yang telah disampaikan tersebut, kami memperoleh saran, masukan, serta catatan yang konstruktif yang tentunya sangat berharga dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Landak,” Ucap Bupati Landak.
Bupati Landak menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi sorotan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Landak dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengembangan potensi pariwisata Kabupaten Landak.
“Ada beberapa hal yang menjadi sorotan dari Anggota Dewan DPRD Landak melalui Pandangan Umum Fraksi-Fraksi adalah mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum maksimal dan Saya sudah memberikan jawaban terkait hal-hal prinsip berkaitan dengan kewenangan yang diluar kewenangan Pemerintah Kabupaten Landak salah satunya batas wilayah sehingga mempengaruhi Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan untuk perusahaan. Selain itu, beberapa PAD yang masih perlu dibahas dengan DPRD Kabupaten Landak seperti pengembangan pariwisata yang saat ini sarana penunjang untuk pariwisata berkaitan dengan retribusi hingga sampai saat ini belum diatur serta lokasi wisata yang menjadi unggulan masih menjadi pembahasan di tingkat Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disporaparenkraf) Kabupaten Landak,” Jelas Bupati Landak.
Lebih lanjut Bupati Landak berharap dengan penyampaian Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak, Anggota Dewan menyusun Pansus serta membahas lebih lanjut laporan pertanggungjawaban dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018dengan dinas-dinas terkait.
“Saya berharap laporan pertanggungjawaban ini segera diterima oleh DPRD Kabupaten Landak serta segera disahkan untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda),” harap Bupati Landak.