KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa memberikan pidato pengantar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun 2018 pada rapat paripurna ke – 6 persidangan tahun 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Landak tahun 2018 oleh Bupati Landak di kantor DPRD Kabupaten Landak, Senin (17/06/19).
Dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Landak tahun 2018 Bupati Landak menyampaikan kinerja Pemerintah Kabupaten Landak terkait laporan realisasi anggaran tentang realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Landak yang tercermin pada pendapatan, belanja dan pembiayaan.
“Keseluruhan pendapatan daerah yang dianggarkan setelah perubahan APBD tahun 2018 sebesar Rp. 1,34 triliun terealisasi sebesar Rp. 1,33 triliun atau tercapai sebesar 98,77 persen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target sebesar Rp. 83,76 milyar dan terealisasi sebesar Rp. 78,97 milyar atau tercapai sebesar 94,29 persen,” ucap Bupati Landak.
Untuk belanja daerah Pemerintah Kabupaten Landak mencapai 92,96 persen, transfer bantuan keuangan ke pemerintah daerah lainnya mencapai 100 persen, dan pembiayaan pemerintah kabupaten landak tahun anggaran 2018.
“Belanja daerah yang dianggarkan setelah Perubahan APBD tahun 2018 sebesar RP. 1,16 triliun dengan realisasi sebesar Rp. 1,08 triliun atau 92,96 persen, transfer bantuan keuangan desa dan transfer bantuan keuangan lainnya sebesar Rp. 2 milyar terealisasi Rp. 2 milyar atau 100 persen. Pembiayaan Pemerintah Kabupaten Landak untuk tahun anggaran 2018 dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp.59,23 milyar dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 8 milyar terdapat selisih sebesar Rp. 51,23 milyar yang merupakan Jumlah Pembiayaan Netto (Bersih), dari total pendapatan dikurangi total belanja dan total transfer sebesar Rp. 14,33 milyar ditambah pembiayaan bersih sebesar Rp. 51,23 milyar diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2018 sebesar Rp. 65, 57 milyar,” lanjut Bupati Landak.
Lebih lanjut Bupati Landak berharap pidato pengantar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun 2018 segera berproses di DPRD Kabupaten Landak sehingga bisa disampaikan ke Pemerintah Pusat tepat waktu.
“Saya sudah menyampaikan pidato pengantar mengenai Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak tahun 2018 kita harapkan agar segera berproses di DPR sehingga kita bisa menyampaikan kepada Pemerintah Pusat tepat waktu paling lambat pada bulan Agustus yang akan datang serta tidak menghambat agenda-agenda pemerintahan kedepan,” jelas Bupati Landak. (Deckie)