Jumat , 22 November 2024
Home / BENGKAYANG / Bawaslu Kalbar Masih Menyelesaikan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kalbar Masih Menyelesaikan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar, Ruhermansyah
Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar, Ruhermansyah

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Pasca pemilu tahun 2019 ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalbar masih akan menyelesaikan berbagai laporan kasus dugaan pelanggaran pemilu. Pelanggaran pemilu tersebut yang masuk di Bawaslu Kalbar adalah pelanggaran administrasi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua Bawaslu Provinsi Kalbar, Ruhermansyah saat menghadiri kegiatan Publikasi dan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019, di hotel Lala Bengkayang, Senin (20/5).

Ruhermansyah menyampaikan, dua hari jelang pengumuman hasil Pilpres pada 22 Mei 2018, Bawaslu masih menyelesaikan sebagaian dugaan pelanggaran pemilu.

“Dugaan pelanggaran itu lebih dominan pada pelanggaran administrasi. Dari 14 kabupaten/kota di Kalbar dugaan pelanggaran pemilu terbanyak serta menonjol yaitu kabupaten Sanggau, Landak, Kapuas Hulu, Kota Singkawang, Mempawah dan termasuk di Bengkayang. Itu rata-rata pelanggaran administrasi,” ujarnya.

Sementara itu, ada sebagian pelanggaran pemilu yang masuk dihentikan karena tidak cukup bukti. Dan kemudian satu Pelanggaran Pemilu diputuskan ke Pengadilan, itu kasus yang terjadi di kota Singkawang, dan kabupaten Sanggau.

“Kasus itu sedang dalam Proses Penyelidikan sentra Gakkumdu,” katanya.

Per tanggal 16 Mei 2019 kata Ruhermansyah, total pelanggaran pemilu di Kalbar sebanyak 98 temuan, 66 laporan, 9 kasus di rekomendasikan ke KASN terkait dengan Netralitas ASN, 78 pelanggaran administrasi, 24 kasus sidang admistrasi secara cepat. Dan 13 pelanggaran sedang tahap proses, dan 12 kasus pelanggaran tidak diregistrasi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Yosef Harry Suyadi menambahkan, Bawaslu Kabupaten Bengkayang masih membuka dan siap menerima laporan dugaan pelanggaran dari parpol pasca pemilu 2019.

“Saat ini Bawaslu kabupaten Bengkayang sedang proses menyelesaikan dua kasus dugaan pelanggaran Politik uang,” ujarnya.

Sementara untuk Laporan dugaan pemilu partai politik di kabupaten Bengkayang, akan tetap ditindaklanjuti. Namun dalam pelaporan dugaan pelanggaran tersebut masing-masing caleg harus melaporkan sesuai tingkatan. Misalnya laporan pelanggaran pemilu caleg tingkat DPRD provinsi itu ditangani Bawaslu Provinsi. Begitu sebaliknya.

Harry juga mengatakan, jumlah total pelanggaran sepanjang tahapan pemilu 2019 ada enam laporan, diantaranya pelanggaran penyalahgunaan kewenangan oleh Aparatur Sipil Negara, dan dua pelanggaran Politik uang.

“Dua laporan pelanggaran pemilu sudah diregistrasi dan akan melanjutkan ketingkat proses  karena mencukupi bukti,” kata Harry. (Titi)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Tiga Dugaan Pelanggaran Selama Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Sanggau: Semuanya Tak Cukup Bukti

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau mengungkapkan adanya tiga dugaan pelanggaran selama …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *