Jumat , 22 November 2024
Home / HUKUM / Komitmen Kawal Dana Desa Tahun 2019, Pemkab Landak adakan MoU dengan Kejaksaan Negeri Landak

Komitmen Kawal Dana Desa Tahun 2019, Pemkab Landak adakan MoU dengan Kejaksaan Negeri Landak

59775965_136662077412760_280540228618289152_n

 

KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak dan Kejaksaan Negeri Landak mengadakan kesepakatan Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Hal itu ditandai dengan acara Penandatanganan MoU kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Landak dengan Kejaksaan Negeri Landak yang berlangsung di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Rabu (15/5/2019).

Bersamaan itu juga diadakan Sosialisasi tentang Tim Pengawalan, Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah (TP4D) Dan Dana Desa Tahun 2019. Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Kepala Instansi vertikal Kabuapten Landak, Kepala SKPD, Para Camat se-Kabupaten Landak, Kepala Desa serta para tamu undangan lainnya.

Pemerintah Kabupaten Landak baru saja diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, termasuk desa-desa yang ada di wilayah Kabupaten Landak.

Dalam sambutannya Karolin menegaskan apabila dikemudian hari terjadi perbuatan melawan hukum, maka akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

“Apabila dikemudian hari terjadi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat merugikan keuangan Negara, akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Karolin.

“Hal ini kita lakukan khususnya terhadap desa-desa yang ada di Kabupaten Landak, agar Kepala Desa yang ada di Kabupaten Landak tidak ada dan jangan sampai berurusan dengan permasalahan hukum,” sambungnya.

Dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 20 Tahun 2018 pasal 74 tentang Pembinaan dan Pengawasan ayat (3) berbunyi Bupati/Walikota membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang di koordinasi dengan APIP daerah Kabupaten/Kota.

Berkaitan dengan hal tersebut Karolin meminta para aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang ada di Kabupaten Landak agar diperkuat dan lebih maksimal lagi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Untuk itu saya minta peran aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang ada di Kabupaten Landak supaya diperkuat dan lebih maksimal lagi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan,” pungkas Karolin.

Dalam kesempatan itu Karolin mengimbau para Kepala Desa agar melakukan menginput dengan benar pada aplikasi Siskeudes,Hal ini dilakukan agar pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asa keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat.

“Saya minta kepada seluruh kepala desa setelah mengikuti sosialisasi ini untuk segera melakukan penginputan ke dalam aplikasi siskeudes untuk melakukan penatausahaan kegiatan agar pemanfaatan dana desa dapat dilakukan dengan baik,” ujar Karolin.

Diwaktu yang sama Karolin juga menyampaikan beberapa kegiatan yang akan dilakukan oleh tim pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan daerah antara lain yaitu melakukan pendampingan kegiatan barang dan jasa di beberapa SKPD/OPD.

“Pendampingan yang dilakukan berupa pengarahan agar kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai prosedur, mekanisme dan tahapan,” tukas Karolin.

Kegiatan pembangunan yang dimaksud dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan serta agar terhindar dari berbagai bentuk hambatan pada pembangunan yang sedang dan akan dijalankan, serta memastikan percepatan proses penyerapan anggaran yang berlaku. (MC-005)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Kabid Kemas Dinkes Sanggau: Kita Upaya Berbagai Cara Ibu dan Balita Datangi Posyandu

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Rendahnya persentase pengukuran dan penimbangan bayi dan Balita di tri wulah III …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *