KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Bupati Bengkayang Suryadman Gidot menyerah Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS menjadi PNS terhadap 168 orang, yang sekaligus pengucapan sumpah janji PNS, di Aula II lantai V kantor Bupati Bengkayang, Rabu (15/5).
Penyerahan SK dan pengambilan sumpah janji PNS merupakan amanah dari pelaksanaan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 66 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil pasal 3 ayat (1).
Penyerahan SK CPNS menjadi PNS terhadap 168 PNS tersebut yang terdiri dari 24 Tenaga Penyuluh Pertanian, 53 Dokter dan Bidan Eks. PTT, serta 91 Guru Garis Depan.
Bupati Bengkayang Suryadman Gidot berharap agar PNS yang diambil sumpah atau janjinya berkomitmen kuat dalam menjalankan tugasnya masing-masing demi kemajuan Kabupaten Bengkayang. Sehingga tercapai visi daerah yang mampu memberikan kesejahteraan dan masyarakat yang berdaya saing.
Disamping itu juga, Bupati mengingatkan kepada para PNS agar tidak melibatkan diri dalam organisasi yang bertentangan dengan hukum atau Pancasila maupun UUD ’45. Bupati turut menyarankan agar mereka mestinya bergabung dengan organisasi kemasyarakatan yang jelas dan bermanfaat bagi orang banyak, namun tidak mengganggu tugas utama sebagai PNS.
“Yang telah mengucapkan janji , secara otomatis juga anda (PNS) terikat dengan tugas, kewajiban dan larangan sesuai dengan peraturan undang-undang yang mengatur perilaku dan etika seorang PNS. Saat ini menjadi menjadi rambu-rambu yang harus ditaati,” ujarnya.
Bupati juga meminta agar PNS dapat bertanggung jawab terhadap setiap pekerjaannya. Karena, PNS juga bagian penting motor penggerak perubahan kearah yang lebih baik.
“Jangan malah anda (PNS) ikutan dengan budaya kerja yang tidak profesional. Karena sikap dan kinerja masing-masing memiliki konsekuensinya sendiri,” kata Gidot. (Titi).