Kamis , 21 November 2024
Home / BENGKAYANG / Parpol Laporkan Dugaan Pelanggaran Pengelembungan Suara Pemilu Dapil II Bengkayang

Parpol Laporkan Dugaan Pelanggaran Pengelembungan Suara Pemilu Dapil II Bengkayang

IMG-20190510-WA0011

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG = Beberapa Calon Anggota Legislatif Kabupaten Bengkayang khusus pemilihan dapil II Bengkayang yang mencakup: Kecamatan Lumar, Ledo, Sanggau Ledo , Kecamatan Tujuh Belas, Seluas  Siding dan Jagoi Babang, dan Caleg DPR RI mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkayang, Jalan Sentagi Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang,  Kamis (9/5) pukul 15.00 Wib kemarin.

Hadir Menghadap Bawaslu Bengkayang diantaranya Caleg DPR RI Partai Gerindra Petrus.SA.SH, Caleg PKS H.Mariadi.SE,MM, Caleg PDIP Tomo, Caleg Nasdem A Yandi, Caleg Golkar Jupi, Caleg Partai Demokrat Kurnadi,A.Md, Caleg Golkar Wellyus, Caleg Perindo Gunawan, Caleg Golkar Yulianus Widodo, dan Caleg PDIP Nikodemus.

Kehadiran para caleg ini untuk menuntut Hasil Perhitungan Suara Pemilu Daerah Pemilihan II, minta dievalusi dan diselidiki karena ada dugaan telah terjadi kecurangan.

Juru bicara Caleg DPR RI Petrus SA, SH mengungkapkan, Pertama telah terjadi dugaan penggelembungan suara yang cukup signifikan antara hasil Pleno di PPK dan KPU dibandingkan dengan Formulir C1 asli yang tidak dipublikasikan pada Situng KPU. Kedua Telah terjadi Perbedaan jumlah surat suara DPT ditambah 2 persen untuk DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI pada masing masing Kecamatan.

Ketiga, KPU Bengkayang dan PPK tidak melaksanakan publikasi Formulir C1 di Kantor Desa atau Kelurahan dimana hal tersebut tidak sesuai dengan PKPU Nomor 3 tahun 2019 pasal 61. Keempat Pihak KPU Bengkayang tidak menanggapi dengan baik usulan maupun keberatan yang disampaikan oleh saksi partai politik meskipun masalah yang diajukan sangat krusial seperti terdapat DPT plus 2 persen dan publikailsi C1 di desa atau kelurahan serta adanya indikasi pemalsuan dokumen caleg dari Partai Perindo. Kelima Terdapat 16 TPS yang bermasalah dan tidak dibuka dari Situng KPU.

“Maka atas dasar Lima (5) permasalahan diatas diatas maka kami meminta /Mengutuk hal hal sebagai berikut; Pertama Menganulir hasil Pleno KPU Kabupaten Bengkayang sekaligus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu segera mungkin. Kedua Memberikan hukuman/sanksi kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Ketiga Menunda dan membatalkan hasil Pleno Kabupaten Bengkayang dan tidak menetapkan caleg terpilih sampai permasalahan tersebut diselesaikan,” ujar Petrus .

Kata Petrus,  secara khusus untuk Partai Gerindra yang Ia juga sebagai sekretaris Seknas Kalbar apabila ada penggelembungan suara yang dilakukan merugikan caleg lain dan caleg internal  Partai Gerindra,  secara  Pribadi tidak segan-segan akan melaporkan Kepada Ketua Umum Partai Gerindra,  Prabowo Subianto untuk diberhentikan dan dipecat dari Partai.

“Persoalan ini juga akan disampaikan  ke Bawaslu Provinsi Kalbar dan Bawaslu RI karena yang dilakukan merupakan pelanggaram berat dan fatal demi hukum. Oleb sebab itu  kami dari gabungan beberapa Caleg dan Partai ingin langkah awal pemanasan dari kami untuk persoalan segera dituntaskan,  dan menunda hasil penetapan KPU Bengkayang untuk tidak diteruskan Ke Provinsi Kalbar,” tegasnya.

Selanjutnya Tim Advokasi akan menindaklanjuti bukti bukti adanya disinyalir oknum pemimpin Kabupaten Bengkayang yang turun langsung disuatu daerah dan hal itu akan tetap telusuri persoalannya.

Laporan tersebut sudah diterima oleh Bawaslu kabupaten Bengkayang,  Koordinator Divisi  Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Data Informasi, Evi Flavia. Ia mengatakan bahwa Laporan dan pengaduan diterima untuk ditindak lanjuti.

“Laporan sudah kita terima.  Namun tentunya dengan proses dan tahapan serta aturan yang berlaku. Kemudian Baik Pelapor dan terlapor akan diperiksa dilengkapi dengan saksi dan bukti bukti nantinya,” ucap Evi.

Sementara itu, Caleg Provinsi dapil 3 Singkawang-Bengkayang Kurnadi yang turut hadir pada kegiatan tersebut mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Parpol yang merasa menemukan indikasi pelanggaran pada hasil penghitungan suara pemilu 2019.

“Selaku caleg tentu saya mendukung teman-teman yang merasa ada menemukan indikasi pelanggaran. Tentunya apa yang sudah dilakukan oleh berbagai parpol,  jika itu benar terjadi saya dukung,” ucapnya, Jumat (10/5).

Menurutnya, tidak ada salahnya Parpol mengajukan laporan di Bawaslu. Karena pada moto Pemilu yakni  Luber dan Jurdil.

“Pemilu yang baik pasti seperti itu. Sampai finalisasi harus terbuka. Luber dan Jurdil,” ujarnya.

Kurnadi berharap,  apa yang menjadi laporan harus ditanggapi oleh Bawaslu.

Tentunya laporan itu bisa diteliti dan cek. Jika memang ada indikasi pelanggaran harus di tindaklanjuti.

“Bagi teman-teman parpol yang sudah menyampaikan laporan di Bawaslu kemarin, harus mendukung tugas Bawaslu untuk mempermudah proses Bawaslu dengan dilengkapi data-data yang akurat, sehingga Bawaslu mudah merekomendasikan apa yg harus dilakukan,” bebernya.

“Seperti yang terdapat lima item laporan harus ditindak lanjuti. Tiga permintaan dari pelapor, apabila terbukti harus dilaksanakan juga. Dan yang pasti selalu mengedepankan asas keadilan, tetap dengan mengedepankan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Musa Jairani mengatakan terhadap laporan yang telah di sampaikan maka KPU Bengkayang tetap pada ketentuan hukum dan siap memberikan keterangan jika di perlukan untuk proses klarifikasi.

“dalam melaksanakan proses tahapan yang berjalan, kami yakin sudah sesuai prosedur, pleno di tingkat PPK juga dilakukan sesuai prosesdur.  Jika ada perbedaan hasil maka kami meminta untuk PPK menyandingkan C1 yang dimiliki oleh PPK dengan panwascam dan saksi-saksi lainnya,” ujar Musa.

Lanjut Musa, jika masih juga ada selisih maka dilakukan buka kotak suara untuk melihat C1 Plano, jika masih juga selisih maka dilakukan hitung ulang atas rekomendasi panwacam kepada PPK. Karena hasil sesuangguhnya ada pada surat suara tersebut.

” Menanggapi publikasi c1, kami sudah meminta jajaran kami untuk melakukan publikasi sesuai tingkatan, termasuk KPU juga mempublikasikan c1 yang dapat di akses di web KPU,” tutup Musa. (Titi).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *