KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Inspektorat Kabupaten Bengkayang memastikan bahwa hasil temuan yang direkomendasi oleh BPK RI sebesar Rp.41 Miliar tahun 2015-2018, dan sebanyak 14 miliar temuan belum ditindak lanjuti. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Inpektorat Kabupaten Bengkayang M.Ali, Jumat (10/5).
“Temuan BPK RI periode 2015-2018 sebesar Rp.41 miliar Rupiah, dari jumlah tersebut masih tersisa Rp.14 miliar yang belum diselesaikan oleh sejumlah OPD di Kabupaten Bengkayang sampai dengan semester ke 2 tahun 2018,” jelas Ali.
Rata-rata kata Ali, kasus yang ditemukan adalah masalah di SPJ (Surat Pertanggung Jawaban), hal ini karena TP-TGR (Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah belum berjalan maksimal. Karena kendala umum yang menyebabkan belum optimalnya tingkat penyelesaian kerugiam negara atau daerah adalah belum optimalnya kinerja Tim Penyelesaian Kerugian daerah atau Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) dalam memproses penyelesaian kerugian negara atau daerah.
Adapun susunan TP-TGR diantaranya sebagai Ketua Sekretaris Daerah (Sekda),Wakil Ketua Inspektur, Sekretaris BPKAD, Anggota Kepala Bagian Hukum dan bidang Perbendaharaan BPKAD.
“Seharusnya dalam waktu 60 hari sejak temuan BPK RI sudah harus ditindak lanjuti,” ujarnya.
Total temuan BPK RI tahun 2016 adalah Rp 1,6 miliar yang belum dikembalikan sisa Rp.132 juta. “Dan adanya sisa tunggakan sebesar Rp.14 miliar rupiah hasil temuan BPK RI ini sudah kami serahkan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Bengkayang agar di cek secara berkala dan disampaikan ke masing-masing OPD,” jelas Ali.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Martinus Hasibuan menegaskan terkait temuan BPK RI, antara Pemkab Bengkayang dan Kejaksaan Negeri sudah ada MoU Penanganan Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Namun sejauh ini belum ada satupun kasus Perdata dan TUN berdasarkan MOU yang disampaikan kepada kejaksaan.
“Kejaksaan tidak bisa membantu Pemkab dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Sebaiknya Pemkab segera menyampaikan kepada kami, agar kami segera menindak lanjuti temuan BPK RI itu dan membentuk serta menyuruh tim pengacara negara mengecek ke lapangan temuan apa saja yang belum diselesaikan, itulah fungsi adanya MOU bidang hukum khususnya bidang Perdata dan tata Usaha Negara,” ujarnya.
Sekali lagi, kata Martinus hingga hari ini belum ada Pemerintah Kabupaten Bengkayang menyampaikan hasil temuan yang akan ditindak lanjuti karena belun diselesaikan.
Belum lama ini, Pemkab Bengkayang Teken MoU Dengan Kejaksaan Negeri Bengkayang Bidang Hukum dan TUN (16/4) dalam kesempatan itu, Bupati Bengkayang Suryadman Gidot mengatakan kerjasama antara Pemkab dengan Kejari ini bertujuan untuk mendapatkan bantuan hukum dengan adanya Nota Kesepahaman Hukum dalam penanganan penyelesaian bidang Hukum yang timbul di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, baik itu perkara Perdata maupun Perkara Tata Usahan Negara.
“Perjanjian ini membantu Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk mempeoleh dukungan dari Kejaksaan Negeri Bengkayang berupa bantuan Hukum, pelayanan Hukum dan tindakan Hukum lainnya. Apabila ada konflik dengan Hukum khususnya dalam bidang Perdatan dan Tata Usahan Negara,” ujar Gidot.
Jika suatu hari nanti kata Gidot, terjadi konflik Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dapat di selesaikan dengan maksimal sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. (Titi)