KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK -Barang bukti narkoba sebanyak 13,65 Kg hasil tangkapan Direktorat Narkoba Polda Kalbar, dimusnahkan Jumat (03/05/2019).
Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono menjelaskan, yang dimusnahkan Sabu seberat 8,23 Kg yang dikemas dalam 8 bungkus dan Ekstasi sebanyak 18,750 butir atau seberat 5,42 Kg yang dikemas dalam empat bungkusan.
“Hasil pengungkapan dari 5 tersangka terdiri dari 4 pria dan 1 wanita. MJ dan IS adalah suami istri yang ditangkap 8 April lalu berbeda lokasi bersama BS, LK dan UF,” ujarnya di Pontianak.
Berdasarkan penjelasan MJ, dirinya menjadi kurir sejak tiga bulan terakhir. Dalam tiga bulan itu, dia baru tiga kali melakukan pengiriman di tempat yang berbeda.
Pada pengiriman pertama, mendapatkan upah sebesar Rp10 juta. Tapi pengiriman kedua dan ketiga, dia hanya diberi sejumlah uang dengan nominal yang tak tentu.
“Saye ngirim udah tiga kali, setiap pengiriman dikasi Rp10 juta. Tapi sisanya dicicil 2 juta,” ungkap MJ.
Ia menjelaskan, selama bekerja sebagai kurir narkoba keempat anak anaknya tidak pernah tau, termasuk mertua dan orangtua kandung.
Diceritakan dia, sebelum menjadi kurir narkoba, dulu sempat menjadi supir dan membuka usaha kecil-kecilan warung kopi. Namun, selain karena pengaruh dari kawan-kawannya dan faktor ekonomi, akhirnya ia mengambil resiko untuk berjualan barang haram tersebut.
Menurut keterangan Kapolda Kalbar, Didi Haryono hampir rata-rata tersangka ini mau menjadi kurir narkoba disebabkan desakan ekonomi. Kelimanya terpengaruh ajakan bahwa dengan bertransaksi jual beli narkoba akan mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Dan hampir rata-rata, jalur sungai menjadi akses utama para tersangka untuk mengirim barang haram tersebut.
Meskipun begitu, kata dia masyarakat dan Kapolda Kalbar telah berkomitmen untuk membrantas jaringan narkoba ini hingga ke akar-akarnya.
“Sebab, ancaman dari obat-obatan terlarang ini sangat berpotensi merusak kehidupan manusia terutama anak-anak muda,” pungkas Didi (jon)