KALIMANTAN TODAY – Ketua KPU Provinsi Kalbar, Hamdan menjelaskan, selama Pemilu 2019, satu orang Petugas Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan dua orang dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dinyatakan meninggal dunia yang diduga, akibat kelelahan saat menjalankan tugas.
Ketiga orang tersebut adalah Safi’i PPK asal Kecamatan Seberuang kabupaten Sekadau dan Lubertus Ferdisinata dan Bonipasius Nenggang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di kabupaten Kapuas Hulu.
“Data ini merupakan data yang dihimpun oleh KPU Provinsi Kalbar. Untuk penyelenggara pemilu ada tiga orang,” ungkapnya, Senin (22/04/2019) di aula lantai dua KPU provinsi Kalbar.
Selain itu kata Hamdan, ada satu petugas di Kabupaten Sintang yang sakit. Petugas tersebut mengalami kecelakaan saat akan mengantar distribusi logistik dari TPS ke PPS.
“Ia jatuh, mengalami kecelakaan dan sudah kami mintakan datanya juga untuk dilaporkan ke KPU RI,” ujar Hamdan.
Mewakili jajaran petugas di KPU provinsi Kalbar, ia menyampaikan turut berduka cita dan belangsungkawa atas meninggalnya petugas penyelenggara pemilu 2019 ini. Bagi dia, para petugas ini telah menjalankan tugasnya dengan dedikasi tinggi.
“Karena kelelahan menjalankan tugas hingga meninggal dunia, ini merupakan pengorbanan yang luar biasa bagi bangsa dan negara,” papar Hamdan.
Hamdan menjelaskan, sesuai dengan arahan yang diterima dari KPU RI maka seluruh data petugas, baik yang meninggal dunia dan tengah sakit, sudah dilaporkannya ke KPU RI. Nanti dari KPU RI akan menindaklanjutinya kembali.
“Terkait dengan tindak lanjutnya akan diserahkan ke KPU RI. Namun kami (KPU Provinsi Kalbar) berharap, keluarga korban bisa mendapatkan santunan,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu juga, Hamdan juga menyampaikan bahwa terdapat tambahan sejumlah peserta pemilu yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS, yakni di Kota Pontianak dan Kabupaten Ketapang. Penambahan ini berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Kalbar.
Untuk di kota Pontianak sendiri, disampaikan dia PSU akan dilaksanakan di TPS 7, kelurahan Parit Tokaya, kecamatan Pontianak Selatan. Sedangkan di kabupaten Ketapang di TPS 2, Desa Lubuk Kakap, kecamatan Hulu Sungai.
“Ini daerah terjauh di daerah Ketapang,” terangnya.
Alasan dilakukan PSU di dua wilayah ini sama halnya seperti yang terjadi di Kabupaten Bengkayang. Di mana ada pemilih memiliki KTP luar Kalbar namun menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Penyelenggarannya pun akan dilaksanakan secara serentak, pada tanggal 25 April 2019 nanti.
Jika dikalkulasikan, secara total maka untuk wilayah Kalbar terdapat 18 TPS yang tersebar di tujuh kabupaten dan satu kota, dengan rincian 10 TPS akan melakukan PSU dan delapan lainnya lagi melaksanakan PSL.
“Terkait dengan pengamanan kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, TNI-POLRI dan pemangku kepentingan. Begitu juga dengan persiapan logistik, kami sudah berkoordinasi dengan KPU RI,” tuturnya.
Jatuhnya korban atas diselenggaranya pemilu serentak tahun 2019 ini mendapat tanggapan dari mantan KPU provinsi Kalbar periode 2013-2018, Umi Rifdayawati.
Kata dia, pemilu serentak nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi memang membawa konsekuensi kepada pemilu negara Indonesia yang semakin kompleks, khususnya pemilu serentak 2019 ini.
Dengan diserentakkannya pemilihan lembaga legislatif pusat dan daerah serta pemilu eksekutif, dalam hal ini Pilpres, bagi ketua Presidium (JaDI) ini juga menyebutkan dari sisi teknis memang membuat petugas penyelenggara pemilu yakni KPPS dan PPK mengalami kelelahan secara fisik.
“KPPS secara teknis harus menyelesaikan pemungutan dan penghitungan suara secara simultan terhadap lima jenis surat suara yang dihitung dan berkewajiban memberikan salinan berita acara hasil penghitungan suara kepada sejumlah peserta pemilu baik Presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/Kota serta DPD. Bahkan ada yang menyelesaikan penghitungan sampai tengah malam bahkan subuh hari, jadi wajar jika ada yg mengalami kelelahan,” terangnya.
Bagi dia, pemilu serentak memang merupakan pilihan yang ideal, hanya saja keserentakannya ini perlu ditata dan dikaji lagi. Misalnya dibagi menjadi dua, yaitu secara nasional dan lokal.
Serentak nasional dalam hal ini Pilpres, DPR RI dan DPD. Serentak lokal meliput Pilgub, Pilbup/pilwako, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/kota.
“Pilihan keserentakan ini sudah diusulkan oleh beberapa organisasi masyarakat yang peduli tentang pemilu,” ungkapnya. (jon)