KALIMANTAN TODAY – Menteri Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, Senin (15/04/2019) sore, melakukan pertemuan bersama Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono beserta tiga Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang merupakan siswi SMA di Kota Pontianak di Kantor Wali Kota Pontianak.
Ketiganya dibawa menemui Mentri PPPA, untuk diberikan pemahaman oleh Mama Yo, untuk diberikan semangat sehingga para ABH masih dapat melanjutkan sekolah dan kuliah.
Menurut Yohana Yembise, gara gara industri digital, perilaku mereka berubah dan mudah terpengaruh sesama teman mereka membuat cerita hingga Go International dan menjadi Viral.
“Tadi sudah mendengarkan, apa yang terjadi dan tanpa intervensi karena mereka punya hak yang sama dengan anak anak lainnya, apalagi mereka ada yang sudah kelas VIX untuk lanjut kuliah,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil dari pertemuan diakui Menteri PPPA bahwa pemerintah, pihak Kepolisian serta seluruh pihak terkait harus memegang teguh aturan yang berlaku.
Upaya diversi mediasi terus dilakukan karena sistem peradilan anak tidak sama dengan peradilan umum sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002.
“Dan kita harus, menghormati aturan yang berlaku,” terang dia.
Yohana Yembise menjelaskan, dirinya merupakan salah satu penggagas dan yang membuat UU sehingga ia mengerti bagaimana seharusnya kasus ini diselesaikan.
Ditempat yang sama, Kapolresta Pontianak Kombes Pol, Muhammad Anwar Nasir menjelaskan, berkas ketiga ABH tersebut telah memenuhi berkas perkara.
“Berkas perkara sudah memenuhi unsur sehingga dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Kapolresta kepada wartawan.
Sementara itu, Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, usai melakukan pertemuan dengan pihak ABH, Polresta dan pihak terkait, Mentri langsung menemui korban AU yang saat ini tengah berada dirumah pribadi dan tidak lagi dirawat di RS.
“Setelah melihat korban, Bu Mentri langsung ke Bandara,” pungkasnya. (,jon)