KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Landak terpilih sebagai daerah pemulihan lahan akses terbuka oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kabupaten Landak menjadi salah satu Kabupaten yang terpilih mewakili Porvinsi Kalimantan Barat yang disetujui dalam kegiatan pemulihan dalam akses terbuka melalui skema pembiayaan APBN pada tahun 2020.
Pemulihan lahan akses terbuka tersebut akan dilaksanakan di Kawasan Industri Mandor 2 pada tahun 2020 mendatang.
“Kegiatan tersebut diusulkan oleh Pemda Landak ke Direktorat Jenderal pemulihan lahan akses terbuka Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta,” ujar Karolin, Selasa (2/4/2019).
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Herman Masnur mengatakan bahwa usulan dari Kabupaten Landak ke KLHK mendapatkan respon positif dan menjadi contoh khususnya bagi Kabupaten Landak.
“Kita berharap hasil usulan yang telah disetujui dapat memberikan manfaat dan dijadikan contoh bagi kabupaten lainnya di Kalimantan Barat,” kata Herman.
Pemulihan lahan di KIM 2 ini juga sudah melalui serangkaian Fasibility Study dan Detail Enginering Design untuk pembangunan ruang terbuka hijau diatas lahan seluas 13,89 hektar.