Minggu , 24 November 2024
Home / HUKUM / Ayah Kandung Cabuli 5 Putrinya Sendiri, 1 Korban Hamil Hingga Melahirkan

Ayah Kandung Cabuli 5 Putrinya Sendiri, 1 Korban Hamil Hingga Melahirkan

YS Ayah kandung yang jadi tersangka kasus pencabulan terhadap anaknya hingga hamil diamankan di Polresta Pontianak, Sabtu (30/3/2019) Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ayah Kandung Cabuli 5 Putrinya, 1 Korban Hamil hingga Melahirkan, http://wow.tribunnews.com/2019/03/30/ayah-kandung-cabuli-5-putrinya-1-korban-hamil-hingga-melahirkan. Editor: Lailatun Niqmah
YS Ayah kandung yang jadi tersangka kasus pencabulan terhadap 5 anaknya hingga hamil diamankan di Polresta Pontianak, Sabtu (30/3/2019)

KALIMANTAN TODAY, KUBU RAYA – Sudah berkali kali melakukan pencabulan terhadap lima anaknya, pelaku berinisial Yus (49), Sabtu (30/03) dini hari ditangkap anggota Jatanras Polresta Pontianak dikediamannya di Jalan Pelita 3 Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya.

Terbongkarnya aksi bejat bapak lima anak ini, setelah korban menceritakan kasus tersebut pada ibunya yakni istri dari pelaku sendiri.

“Korban bersama ibunya, kemudian melapor pada pihak Polresta Pontianak Kota,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Husni Ramli, Sabtu (30/3).

Menurut keterangan Kompol Husni Ramli, korban pertama kali dicabuli pelaku tahun 2017, tengah malam. Perbuatan cabul itu, atas ancaman.

Pelaku menempelkan pisau kearah leher korban.

“Pelaku akan menikam perut korban, jika kemauannya tidak dituruti korban,” ujarnya.

Pencabulan itu terus berlangsung, untuk yang terakhir kali, pelaku melakukan aksinya Juli 2018 pukul 11.00 wib, di Sepok Laut Sungai Parang.

Pelaku, mengajak korban kepondok dilaut, dimana ibu korban sedang menunggu dipondok tersebut untuk menangkap ikan.

Setelah keduanya dilaut, diatas sampan, pelaku kembali mengancam jika tidak mengkuti kemaunnya maka akan dibuang dilaut dan ditinggalkan.

“Semua kejadian tersebut, sudah direncakan pelaku. Perbuatan terakhir, pelaku mengajak korban kelaut mencari ikan tapi bukan mencari ikan namun untuk dicabuli,” papar Husni.

Pada kejadian pertama tahun 2017 lalu, usia korban baru 15 tahun.

Untuk korban korban lainnya kata Kompol Husni Ramli, pihaknya masih berkoordinasi dengan ibu korban. Sebab, tidak semua anaknya ini di Pontianak. Sebagian ada yang keluar Negeri yakni Malaysia.

“Atas pencabulan tersebut, ada satu anak pelaku yang hamil dan anak hasil hubungan terlarang ini diserahkan pada keluarga,” ungkap Kompol Husni.

Karena korban masih dibawah umur, maka dipergunakab UU Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 17 tentang perubahan atas UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun atau seumur hidup,” tegas Husni. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Gelar Germas di Kantor Camat Kapuas, Stepanus Jonedi: Upaya Preventif agar Masyarakat Sehat

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kecamatan Kapuas menjadi lokasi kelima Kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *