KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Aksi protes yang dilakukan puluhan aktivis dari Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pontianak, Senin (18/3/2019) dilakukan di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Priovinsi Kalimantan Barat.
Dalam aksi tersebut, para aktivis HMI memprotes terhadap salah seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi Kalbar inisial AJ, yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Serta, penegakkan hukum dinilai lamban bahkan dikatakan berjalan ditempat.
Koordinator aksi, Muhammad Hakiki dalam orasinya meminta kejelasan pada Kejati Kalbar, terkait penanganganan kasus yang pelakunya tersebut adalah oknum Jaksa.
“Pasalnya, sejak kasus ini terungkap, Agustus 2018 lalu hingga hari ini belum ada progres yang tampak siginifikan dalam penegakan hukumnya,” terang dia.
Ia juga merasa, bahwa Kejati Kalbar memperlambat penangganan kasus tersebut. Padahal kata Muhammad Hakiki, kasus pelecahan seksual ini sudah lama terungkap.
“Sayangnya, hingga hari ini belum ada kejelasan bagaimana progres terhadap pelaku. Bahkan, pelaku sendiri hingga hari ini masih belum diberhentikan oleh Kejati Kalbar,” katanya.
Koordinator aksi ini juga meminta, agar Kejati Kalbar segera memecat oknum jaksa tersebut. Selain itu dia juga meminta agar Kejati tidak menghalang-halangi proses penyelidikan kasus ini.
Bukan hanya Kejati, tuntutan juga ditujukan kepada Kapolda Kalbar segera menyelesaikan proses hukum pelaku ini hingga tuntas. Begitu juga dengan pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur Kalbar, Sutarmidji, agar memberikan pernyataan kepada publik bahwa tindak pelecehan seksual terutama pada anak merupakan suatu kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi.
“Kami juga meminta agar masyarakat dan media untuk mengawal segala macam bentuk kejahatan seksual di Kalbar, terutama pada kasus ini,” pinta dia.
Aksi tersebut mendapat jawaban dari Hadi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Lainnya. Didepan demonstran, ia mengatakan bahwa, proses hukum kasus pelecehan seksual anak yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Kalbar ini bukan sengaja diperlambat ataupun ditutupi.
“Hal ini terlihat lamban disebabkan memang barang bukti kasus pelaku tersebut belum lengkap. Selain itu juga berkas perkara saat ini masih berada di penyidik Polda Kalbar,” ungkap Hadi.