KALIMANTAN TODAY, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru.
Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Fernandus Setu mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat, Jumat (15/3/19)
“Sudah sejak jam 13.30 siang tadi kami proses semua video di FB, IG, Twitter dan Youtube. Lebih dari 500 video Para Paltform juga sudah secara otomatis by system akan take down video tersebut apabila diunggah lagi. Kami jg masih terus lakukan cyber patrol sampai video-video tsb bersih dari cyber space Indonesia”, ungkapnya
Menurutnya konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.
Masyarakat juga dapat melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru.
Sebanyak 40 orang tewas dan lebih dari 20 luka parah dalam aksi penembakan di dua masjid di Selandia Baru pada Jumat 15 yang disebut Perdana Menteri Jacinda Ardern sebagai serangan teroris.
Pembunuhan dilakukan saat sholat jumat berlangsung di Kota Christchurch. Itu merupakan penembakan masal terburuk dinegara itu. (LC)