Jumat , 22 November 2024
Home / HUKUM / Ditresnarkoba Polda Kalbar Amankan Empat Kilogram Sabu

Ditresnarkoba Polda Kalbar Amankan Empat Kilogram Sabu

kapolda Kalbar mengungkapkan 4 kilogram sabu hasil penangkapan yang dilakukan di dua tempat berbeda foto joni
Kapolda Kalbar mengungkapkan 4 kilogram sabu hasil penangkapan yang dilakukan di dua tempat berbeda foto joni

KALIMANTAN TODAY. PONTIANAK – Polda Kalbar, Rabu (13/03/2019) mengungkapkan penangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dengan empat kilogram sabu sabu di dua kasus berbeda dengan total lima tersangka.

Kasus pertama diungkap tanggal 27 Februari 2019, dengan mengamankan dua tersangka yakni berinisial Suw (42) dan Rah (45) warga Kecamatan Pontianak Timur.

“Dengan barang bukti sebanyak dua kilogram sabu-sabu,” kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak.

Irjen Pol Didi Haryono menjelaskan, pengungkapan barang haram tersebut dimulai dari transaksi. Petugas Polisi menyamar sebagai pembeli, sehingga disepakatilah transaksi dengan kedua tersangka tersebut, sebesar Rp.800 juta.

Setelah petugas yang menyamar sebagai pembeli, kedua tersangka tersebut menyepakati tempat transaksi.

“Ketika transaksi dilakukan, maka petugas kami langsung meringkus kedua tersangka tersebut, bersama barang bukti dua kilogram sabu-sabu itu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam kasus itu, pemilik barang berinisial Nu masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) pihak Ditresnarkoba Polda Kalbar.

Kemudian untuk kasus kedua, Ditresnarkoba Polda Kalbar, 3 Maret 2019, menggagalkan upaya penyeludupan sabu-sabu seberat dua kilogram yang dimasukkan dalam karung berisi pakaian lelong/bekas asal Malaysia, melalui jalan tikus perbatasan Indonesia, Entikong, Kabupaten Sanggau.

Modusnya ketiga tersangka, yakni berinisial Rob(32), Lay (49), dan Ir (37) memasukkan barang haram itu melalui jalan tidak resmi dengan menggunakan jasa tukang pikul.

“Setelah lolos, barang haram itu dikirim ke Pontianak, sehingga transaksi narkotika tersebut diungkap Selasa (05/03/2019) di kawasan Jalan Gajah Mada Pontianak,” ungkap Didi.

Barang bukti yang diamankan dalam dua kasus tersebut kata Didi Haryono, sebanyak empat kilogram sabu-sabu, handphone enam buah, mobil satu unit, dan kendaraan roda dua satu unit, dengan total tersangka lima orang laki-laki.

“Dengan digagalkannya penyeludupan dan transaksi sebanyak empat kilogram sabu-sabu tersebut, maka diasumsikan jiwa yang diselamatkan dari bahaya barang haram tersebut, yakni sekitar 32 ribu jiwa,” papar Didi.

Sehingga, kita harus punya daya sensitifitas terhadap bahaya narkoba dalam mencegah masuk dan dampak dari narkotika tersebut. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Dinkes Akui Prevalensi Stunting di Sanggau Fluktuatif, Ini Penyebabnya

    KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemda Sanggau terus berupaya  menekan dan mengatasi stunting. Hanya saja, hingga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *