KALIMANTAN TODAY. PONTIANAK – Berkas kasus tindak pidana korupsi BRI unit Kupedes Teuku Umar, Selasa (05/03/2019) pagi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak, berikut Mantan Kepala Unit BRI Teuku Umar, Ismail (IS).
Penyerahan berkas tahap dua ini, dibarengi dengan sejumlah barang bukti hasil penyidikan serta berkas berkas lainnya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Muhammad Husni Ramli, kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Is ini sejak bulan Mei 2010 sampai tahun 2012.
Kasus ini sendiri terbongkar, setelah hasil audit yang dilakukan oleh internal BRI, menemukan adanya kerugian negara 7.9 miliar, yang kemudian dilaporkan ke Polresta Pontianak.
“Penyelidikan dan penyidikan dilakukan 2013, terhadap satu pelaku yang pada saat itu menjabat sebagai kepala Unit BRI Kupedes bagian penyaluran kredit,” ujarnya.
Kredit yang disalurkan tersangka ini berjumlah 125 debitur dengan total dana yang cair Rp. 9 miliar. Dalam perjalanannya, debitur sudah melunaskan semua ansuran tersebut.
Namun, oleh Kepala Unit BRI tersebut, yang diinput dalam database Bank BRI hanya berjumlah Rp.2 miliar. Sementara Rp.7.9 miliar dipakai oleh pelaku, tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami masih mendalami terkait kemana saja aliran dana tersebut, tersangka masih belum bisa mempertangungjawabkan uang yang terpakai,” paparnya.
Senada dengan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak, Juliantoro. Tahap dua itu, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hasil pemeriksaan secara singkat kata Juliantoro, pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Modus yang dilakukan oleh pelaku ini kata Juliantoro, menggelapkan uang pelunasan kredit debitur untuk keperluan pribadi. Uang dari beberapa debitur yang telah melunasi hutangnya, akan tetapi tidak dibukukan dalam buku BRI.
“Sehingga, pada nasabah yang telah melunasi kredit tersebut masih tercatat orang yang mempunyai hutang atau pinjaman,” terang dia.
Diakuinya, berkas kasus Tipikor tersebut, bolak balik sejak tahun 2013, baru sekarang dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari.
Lanjut Juliantoro, untuk saat ini, masih satu pelaku yang di proses. Tapi, tidak menutup kemungkinan dalam persidangan nanti akan terungkap peran yang lain.
“Karena sebagaimana kita ketahui, kalau sudah sistem, seharusnya ada kontrol dari atasan dan tidak mungkin hanya kepala unit,” ungkap dia.
Kata Juliantiro, pihaknya berkomitmen bahwa yang dijadikan landasan dalam penyidikan lanjutan nantinya adalah fakta dalam persidangan.
“Ini hanya teknis saja, kita lihat nanti fakta persidangannnya bagaimana.
Apakah tersangka ini akan buka bukaan menceritakan awal kasusnya, sampai melibatkan yang bersangkutan,” terang Juliantoro.
Dalam pemeriksaan tersebut, ada 40 saksi yang dimintai keterangan termasuk saksi ahli.
“Tersangka kita kenakan tahanan di rutan Sui Raya sampai 20 hari kedepan. Kita lihat, apakah dalam waktu 20 hari sudah cukup waktunya, untuk kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak,” pungkas dia. (jon)