KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Narkotika jenis sabu hasil tangkapan dari 10 tersangka sebanyak 1.122.3758 gram, Kamis (28/2) dimusnahkan di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar Jalan Zainuddin. Dalam pemusnahan barang bukti ini, dipimpin oleh Dir Reserse Narkoba Kombes Pol Gembong Yudha.
Turut hadir pada kesempatan ini, perwakilan BNN Provinsi Kalimantan Barat, perwakilan Kejaksaan Tinggi Prov. Kalbar, serta beberapa instansi terkait.
Sebelum melakukan pemusnahan, Dir Reserse Narkoba Kombes Pol Gembong Yudha menyampaikan bahwa, barang bukti ini merupakan hasil tangkapan dari sepuluh orang tersangka yang salah satu diantarnya ada seorang wanita.
Gembong Yudha mengatakan pengungkapan tindak pidana narkotika ini kurun waktu bulan Januari s.d Februari 2019.
“Barang haram ini perusak generasi bangsa, dari jumlah tersebut sebanyak 9.024 jiwa terselamatkan dengan estimasi pemakaian narkotika 1 gram shabu, 8 jiwa” tutur Gembong Yudha.
Gembong Yudha juga menambahkan, untuk masalah narkoba memerlukan bantuan dari seluruh pihak untuk sama sama memeranginya.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba ini, kalau ada informasi segera berikan kepada petugas” tegasnya. (jon)