KALIMANTAN TODAY. PONTIANAK – Berusaha melawan dan melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan oleh tim Jatanras Polresta Pontianak, AW (23) terpaksa dilumpuhkan pada kaki bagian kiri, sebelumnya tembakan peringatan terlebih dahulu dilepaskan ke udara.
Pelaku pencurian sepeda motor ini, ditangkap kata wakasat Polresta Pontianak, Iptu Moh R. Rizal, Sabtu (16/02/2019) sekitar pukul 23.00 wib di jalan Perintis Kemerdekaan, Pontianak Timur.
Dijelaskan Rizal, kejadian itu bermula pada hari Jumat (15/02/2019) sekitar pukul 21.00 wib di jalan Tanggul Laut, gang Perumahan Baru, Kelurahan Sungai Kakap.
“Saat itu tersangka berinisial AW (23) sedang menuju ke rumah temannya bernama Tono, untuk menagih hutang. Namun di perjalanan, AW tak sengaja melihat satu buah motor yang diketahui milik Ilham (33) terparkir di depan rumah dalam posisi tidak dikunci stang,” ujarnya Senin (18/02/2019).
Karena kondisi saat itu tengah sepi dan memungkinkan untuk melancarkan aksinya, AW langsung saja menyeret sepeda motor nomor polisi KB 4498 NG, warna putih itu ke rumah temannya bernama Ahmad.
“Setelah melihat motor itu, tersangka timbul niat mengambil dan memiliki motor tersebut,” papar Rizal.
Lebih lanjut, Rizal menerangkan bahwa saat pelaku sampai di rumah Ahmad, saat itu Ahmad sedang tidak ada di rumah. Dan hanya ada adik kandungnya. Ketika ditanya oleh adik kandung Ahmad, pelaku menjelaskan bahwa motor yang ia curi merupakan miliknya dan dengan dalih kunci tercecer di jalan, dia meminta izin untuk menyimpan motor tersebut di sana.
Keesokan harinya, Sabtu (16/02/2019) sekitar pukul 14.00 wib, dengan bermodal peralatan bengkel dari rumah kostnya, pelaku kembali lagi ke rumah Ahmad menggunakan oplet dengan tujuan membongkar sepeda motor tersebut untuk menyalakannya.
“Butuh waktu kurang lebih dua jam pelaku membongkar sepeda motor tersebut,” papar dia.
Setelah berhasil, motor tersebut dibawa tersangka kembali ke rumah kostnya sembari mencari pembeli yang mau membeli motor yang ia curi itu.
Rizal kembali menjelaskan, dari serangkaian penyelidikan, Jatanras Polresta Pontianak menerima informasi tentang keberadaan korban, yang saat itu, Sabtu (16/02/2019) sekitar pukul 19.30 wib pelaku sedang berada di jalan Perintis Kemerdekaan, Pontianak Timur.
“Butuh waktu kurang lebih satu jam, akhirnya petugas berhasil menemukan dan mengamankan pelaku,” imbuh Rizal.
Ketika diintrogasi untuk informasi awal, pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut kepada petugas. Dengan alasan perbuatannya itu disebabkan oleh kesempatan dan niat jahat yang timbul ketika melihat kondisi motor itu memungkinkan untuk ia curi. Dengan informasi itu, akhirnya Jatanras Polresta membawa pelaku ke Polresta untuk diminta keterangan lebih lanjut. Namun sayangnya, pada saat akan dibawa, pelaku berusaha melarikan diri dan berupaya melakukan perlawanan kepada petugas.
Setelah diberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, patugas akhirnya terpaksa melepaskan tembakan tegas dan terukur ke arah kaki sebelah kanan pelaku.
Ditambahkan Rizal, tindak pidana ini merupakan kali pertama dilakukan oleh pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (jon)