KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Tim Jatanras Polresta Pontianak, Jumat (8/2) mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian serta penadah barang hasil curian milik tamu yang tertinggal di salah satu hotel dikawasan Kota Pontianak, November 2018 lalu.
Ketiga pelaku tersebut adalah, Yuliana Henny alias Ee. Mariana alias AL dan Desi.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Resky Rizal mengatakan, satu orang merupakan penadah hasil curian yakni Desi.
“Handphone korban semula tertinggal di hotel. Saat itu lah pelaku mencuri handphone tersebut,”kata Rizal.
Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Satreskrim Polresta Pontianak.
Proses penyelidikan memburu pelaku berlangsung selama tiga bulan. Rabu (6/2) malam, anggota Jatanras baru informasi bahwa barang bukti handphone korban yang telah hilang selama tiga bulan itu telah dikuasai oleh seorang perempuan.
Setelah dilacak, wanita yang dicurigai tersebut berada di sebuah hotel ternama di Kota Pontianak. Dari petunjuk itu, anggota Jatanras langsung berangkat mengamankan wanita tersebut.
“Setelah berhasil mengamankan Desi, yang bersangkutan mengaku bahwa, ia adalah Karyawan Hotel tersebut,” ungkapnya.
DS pun mengaku, handphone itu ia beli dari temannya, EEN dan AL, seharga Rp4 ratus ribu. Kedua orang tersebut juga merupakan karyawan hotel ditempat ia bekerja.
“Dari keterangan DS, anggota lansung menyebar untuk menangkap EEN dan AL,”ungkapnya. (jon)