KALIMANTAN TOODAY, BENGKAYANG – Sebagai upaya meningkatkan partisipasi pemilih dan memberikan hak politik kepada setiap warga negara pada pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Bengkayang akan menindak tegas perusahaan yang menghalanginya atau masih memperkerjakan karyawannya untuk menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 17 April 2019 mendatang.
Pasalnya, saat ini 5290 lebih potensi pemilih karyawan yang bekerja sudah terdata di 35 perusahaan perkebunan di kabupaten Bengkayang.
Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Yopi Cahyono mengatakan saat ini Bawaslu Kabupaten Bengkayang sudah mendata seluruh karyawan yang bekerja di 35 Perusahaan perkebunan yang ada di kabupaten Bengkayang.
“35 perusahaan tersebut setidaknya lima ribu lebih karyawan potensi pemilih pada pemilu serentak 2019,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Yopi Cahyono, Minggu (10/2).
Selanjutnya kata Yopi Cahyono, agar memperoleh hak pilih yang sama sebagai warga negara , Bawaslu Kabupaten Bengkayang akan menyurati seluruh perusahaan perkebunan melalui penyelenggaraan pemilu disetiap kecamatan, daerah setempat.
“Berdasarkan data Bawaslu Kabupaten Bengkayang, karyawan yang bekerja di perusahaan perkebunan dominan pekerja dari luar Kalbar, yakni dari pulau Jawa, NTT dan NTB,” ujarnya.
Berhubungan dengan itu, Bawaslu meminta calon pemilih dari luar untuk mengajukan pindah memilih.
“Jika perusahaan yang menghalangi karyawan atau tidak mengijinkan karyawan saat hari pencoblosan, maka akan di saksi tegas sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tegas Yopi Cahyono.
Mantan Jurnalis ini juga menyayangkan meski sudah di sosialisasikan , dan waktu pemilu sudah dekat pihaknya belum menerima laporan calon pemilih karyawan termasuk masyarakat yang mengusulkan pindah memilih. (Titi).