Kamis , 21 November 2024
Home / HUKUM / Guru SD di Pontianak Nekad Perkosa Muridnya Sendiri

Guru SD di Pontianak Nekad Perkosa Muridnya Sendiri

P_20190204_134342
KALIMANTAN, TODAY. PONTIANAK – Pihak Kepolisian Polresta Pontianak, menangkap IA (61) oknum guru Sekolah Dasar Negeri di salah satu wilayah Pontianak Selatan, Jumat (25/01/2019) pukul 13.00 wib, di Jalan Perintis Kota Baru. Penangkapan terhadap IA, setelah pelaku dilaporkan dalam kasus pencabulan.
Laporan tersebut, dibuat oleh kakak kandung korban yang menjelaskan bahwa adiknya sudah dicabuli pelaku sebanyak lima kali dalam waktu yang berbeda.
“Penjelasan korban, bahwa gurunya tersebut didalam kelas pada saat jam istirahat, memegang dadanya. Hal tersebut membuat korban takut,” kata Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Muhammad R Rizal, Senin (04/02/2019).
Kejadian tersebut kembali dilakukan pelaku, usai jam belajar mengajar. Korban dipaksa oleh pelaku ke pondok belakang sekolah. Korban menolak, namun tetap dipaksa pelaku.
“Di pondok tersebut, pelaku melakukan aksinya,” papar Rizal.
Pengakuan korban kata Rizal, kejadian pertama, hari Sabtu bulan Desember 2018, sekitar pukul 10.00 wib. Kejadian kedua, hari Rabu (16/01/2019). Kali ini di dua lokasi, yakni di dalam kelas enam pada jam istirahat tiba, sekitar pukul 11.00 wib.
Kejadian ke tiga, Kamis (24/01/2019) sekitar pukul 09.00 wib. Korban sedang sendirian dalam kelas, pelaku mendekati korban dan dipaksa naik ke atas sepeda motor.
“Korban menolak, tetapi pelaku menarik paksa korbannya. Bahkan, pelaku mengancam korban akan membuat hidup korban tidak akan tenang jika seandainya perbuatan dirinya tersebut dibeberkan,” papar dia.
Dalam menjalankan niatnya, pelaku mengiming imingi korban untuk membantu korban mengerjakan tugas Matematika yang ia berikan sebelum pulang sekolah.
Pelaku dikenakan pasal 31 ayat 3 dan Pasal 76 (d) jungto pasal 82 ayay 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun ditambah denda Rp.5 miliar,” tegas dia. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *