KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Polsek Pontianak Timur, Sabtu (02/02/2019) pukul 12.15 wib, menangkap Syahrani (39) tengah memarkirkan kendaraan milik pengunjung toko baju di Jalan Panglima Aim II, Pontianak Timur.
Awalnya, korban sempat bertanya pada pelaku tentang handphone miliknya yang tersimpan di dashboard sepeda motor. Namun, juru parkir tersebut pura pura tidak mengetahui dan melihat seseorang diparkiran.
Karena kesal, Mawahdah pun pergi dan melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Pontianak Timur.
Mendapat laporan, anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur mendatangi lokasi kejadian. Tidak lupa pula bertanya pada juru parkir tersebut.
“Namun Juru Parkir itu, mengelak dan mengaku tidak mengetahui pencurian milik tamu toko baju tersebut,” ungkap Kompol Suhar, Kapolsek Pontianak Timur, Minggu (03/02/2019).
Tidak kehilangan akal, anggota Reskrim lantas meminta pemilik toko untuk membuka komputer yang berisi video yang merekam dari CCTV.
“Nampak dengan jelas, bahwa yang mengambil handphone tamu toko baju itu adalah si juru parkir itu sendiri,” kata Kompol Suhar.
Pelaku itu kemudian diintrogasi, dan mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya sendiri, pelaku yang tinggal di jalan Tanjung Raya 1 Gg. Serumpun, Tambelan Sampit Kecamatan Pontianak Timur kemudian dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Untuk sementara, pelaku ditahan dalam sel Mapolsek Timur sebelum berkasnya dilimpahkan pada kejaksaan negeri untuk disidangkan.
“Pelaku dikenakan Tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman diatas dua tahun,” papar Kompol Suhar. (jon)