Kamis , 21 November 2024
Home / HUKUM / Polisi Kembali Tangkap Satu Tersangka Baru Prostitusi Online Di Ketapang

Polisi Kembali Tangkap Satu Tersangka Baru Prostitusi Online Di Ketapang

Tersangka NI beserta barang bukti
Tersangka NI beserta barang bukti

KALIMANTAN TODAY – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menahan NI (32) satu tersangka baru dalam kasus prostitusi online di Ketapang. Sebelumnya Polres Ketapang menangkap SD (31) yang diduga sebagai mucikari dalam kasus prostitusi online, Polres Ketapang, Rabu (30/1) malam.

Kasat Reskrim Polres ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan tersangka baru diamankan pihaknya pada Kamis (31/1) setelah melakukan pengembangan terhadap SD (31). Ia melanjutkan dari pengembangan pihaknya memeriksa NI (32) dan IM terkait kasus prostitusi online.

“Untuk NI (32) statusnya dari saksi menjadi tersangka karena ikut berperan dalam menjual dan mendapatkan bagian dari hasil penjualan korban. Sedangkan untuk IM masih ditetapkan sebagai saksi dan wajib lapor,” katanya.

Ia menjelaskan, NI (32) ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menerima uang sebanyak dua kali dari hasil penjualan korban yakni pertama sebesar Rp 700 ribu dan kedua Rp 800 ribu.

“Dari pemeriksaan sementara tersangka SD (31) mengaku menawarkan korban menggunakan aplikasi Wechat,” tutupnya. (OD)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *