KALIMANTAN TODAY – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menahan NI (32) satu tersangka baru dalam kasus prostitusi online di Ketapang. Sebelumnya Polres Ketapang menangkap SD (31) yang diduga sebagai mucikari dalam kasus prostitusi online, Polres Ketapang, Rabu (30/1) malam.
Kasat Reskrim Polres ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan tersangka baru diamankan pihaknya pada Kamis (31/1) setelah melakukan pengembangan terhadap SD (31). Ia melanjutkan dari pengembangan pihaknya memeriksa NI (32) dan IM terkait kasus prostitusi online.
“Untuk NI (32) statusnya dari saksi menjadi tersangka karena ikut berperan dalam menjual dan mendapatkan bagian dari hasil penjualan korban. Sedangkan untuk IM masih ditetapkan sebagai saksi dan wajib lapor,” katanya.
Ia menjelaskan, NI (32) ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menerima uang sebanyak dua kali dari hasil penjualan korban yakni pertama sebesar Rp 700 ribu dan kedua Rp 800 ribu.
“Dari pemeriksaan sementara tersangka SD (31) mengaku menawarkan korban menggunakan aplikasi Wechat,” tutupnya. (OD)