KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak mengaku telah menangani satu laporan terkait dugaan pelanggaran keterlibatan ASN dalam pemilu 2019.
Saat dikonfirmasi Ketua Komisiomer Bawaslu Landak Petrus Kanisius mengatakan dugaan pelanggaran salah satu oknum Kepala Desa pada pemilu 2019, karena yang bersangkutan diduga terlibat langsung dalam mengkampanyekan salah satu calon anggota legislatif.
“Kasus ini masih kita dalami untuk mengetahui lebih jauh keterlibatan oknum ASN ini,” katanya kamis (1/2).
Ia melanjutkan saat ini Bawaslu Landak masih meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengetahi sejauh mana keterlibatan dari oknum Kepala Desa yang bersangkutan.
Menurut Petrus Kanisius Netralitas ASN sendiri telah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa setiap pegawai Negeri sipil tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Kami tetap akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran ini, nanti akan kita sampaikan perkembangannya,” tambahnya.
Untuk itu, fungsi pengawasan dari semua lapisan masyarakat perlu dilakukan untuk memberikan informasi jika menemukan adanya digaan pelanggaran selama pelaksanaa pemilu berlangsung.
“Kita berharap dipemilu ini tingkat partisipasi masyarkat dapat digalakan. Untuk sama-sama mengawal proses pemilu agar berjalan aman, jujur dan adil,”tutupnya. (Kar).