KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Dua ekor trenggiling hasil tangkapan Polsek Kuala Mandor B, Senin (21/01/2019) di Parit Sriwijaya Dusun Jaya Raya, Desa Sungai Enau Kecamatan Kuala Mandor B Kubu Raya, Selasa (30/01/2019) pagi bersama BKSDA Kalbar, Fakultas Kehutanan Untan beserta Polsek Kuala Mandor B, dilepasliarkan ke habitatnya di kawasan Cagar Alam Mandor, Kabupaten Landak.
Kepala BKSDA Kalbar Sadtata Noor Adirahmanta menjelaskan, pelepasliaran dua ekor trenggiling tersebut hasil penyelamatan Polsek Kuala Mandor B yang diamankan dari salah seorang warga setempat yang akan memperjualkan satwa yang termasuk dilindungi tersebut.
“Kami melepasliarkan dua ekor trenggiling sebelum satwa itu menjadi jinak pasca ditangkapnya oleh warga yang ingin memperjualbelikannya untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.
Senada dengan Erianto, Wakil Dekan III Fakultas Kehutanan, Untan Pontianak, ia menyatakan pihaknya menyambut baik upaya pelepasliaran satwa yang dilindungi ini, (trenggiling) demi menjaga agar satwa tersebut tidak punah.
“Kami juga siap menampung, apabila ada satwa yang dilindungi untuk dilepasliarkan di kawasan hutan Cagar Alam Mandor yang kami kelola, yakni di kawasan Desa Kasturi, Kecamatan Mandor,” ujarnya.
Menurut dia, pihaknya secara rutin melakukan pemantauan, minimal enam bulan sekali di kawasan hutan yang dikelola oleh pihak Fakultas Kehutanan tersebut, baik terkait mamalia maupun tumbuh-tumbuhan yang hidup di kawasan hutan tersebut yang memiliki luas sekitar 22 ribuan hektare.
“Mari kita bersama-sama menjaga hutan ini agar ekosistemnya tetap terjaga dengan baik,” ajak Erianto.
Ditempat yang sama, Kapolsek Kuala Mandor B, Iptu Suryadi menambahkan, pihaknya sudah menetapkan satu tersangka berinisial LTK terkait kasus jual beli satwa dilindungi jenis trenggiling dalam keadaan hidup dan mati itu.
“Tersangka LTK diamankan, Senin (21/1) sekitar pukul 17.00 WIB bersamaan dengan barang-bukti, dua ekor trenggiling hidup dan dua kantong plastik besar berisi sisik trenggiling siap jual,” ujarnya.
Tindakan tersangka dengan sengaja menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2, UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Kuala Mandor B mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila melihat atau mendengar ada aktivitas ilegal di lingkungannya kepada pihak kepolisian terdekat.
“Segera laporkan, jangan sampai hewan dilindungi undang undang tersebut punah,” pungkas dia. (jon)