KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak dalam waktu dekat akan merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pemilu 2019 yang akan berlangsung rabu 17 April mendatang.
Saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu Landak Petrus Kanisius mengatakan perekrutan terhadap anggota PTPS sendiri akan dilakukan pihaknya pada tanggal 4 sampai 10 Febuari 2019 mendatang.
“Informasi ini akan kita buat secara tertulis nanti, dan akan kita tempelkan pada setiap Desa maupun Dusun yang ada di Kabupaten Landak” katanya kepada awak media Kamis (31/1)
Terkait jumlah anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dibutuhkan, menurut Petrus Kanisius akan disesuaikan pada jumlah TPS yang ada yakni 1363.
Dimana dalam penempatannya nantinya akan diatur satu TPS, satu anggota Pengawas tempat pemungutan suara.
“Jadi syarat-syaratnya umur 25 tahun, tamat SMA, warga setempat, serta menyertakan ijasah maupun legalisir ijasah” tambahnya
Terkait masa kerja dari Pengawas tempat pemungutan suara ini, Petrus menjelaskan nantinya mereka akan menjalakan masa kerja selama satu bulan.
“Kalau masa kerjanya mulai tanggal 23 hari sebelum pencoblosan dan tujuh hari setelah pencoblosan atau selama 1 bulan kegiatan mereka nanti akan memantau semua kegiatan di TPS,” tutupnya (Kar)