KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang berhasil amankan dua orang tersangka, perkara dugaan tindak pidana pemberantasan dan pencegahan kerusakan hutan. Kedua orang tersangka merupakan supir truk yang mengangkut sebanyak 218 batang kayu jenis Meranti.
Kanit Idik 3 Tipiter Sat Reskrim Polres Bengkayang, Ipda Adi Wahyu Nurhidayat, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa benar ada truk pengangkut kayu tanpa memiliki dokumen yang sah.
“Rencana kayu akan dibawa ke Tebas, Kabupetan Sambas. Penangkapan kita lakukan pada 20 Januari 2019, pelaku berinisial (T) , dan (J) merupakan warga Kec. Tebas, Kab. Sambas,” terang Ipda Adi Wahyu Nurhidayat, Rabu (30/1).
Tafsiran harga barang-barang atau kayu tersebut, kata Ipda Adi Wahyu Nurhidayat, mencapai Rp 21.800.000,- .
“Kayu yang dibawa tersebut akan diperjualbelikan.Harga perkayu relatif mulai dari 50 ribu sampai 150 ribu perbatang,” ujarnya.
Selanjutnya kata Ipda Adi Wahyu Nurhidayat, kedua orang tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkayang. Tersangka (T) dan (J) akan dikenakan sanksi berdasarkan pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan. (Titi).