KALIMANTAN TODAY, KETAPANG, – Anggota Satreskrim Polres Ketapang kembali berhasil mengamankan tersangka tindak pidana Ilegal Loging atas nama Suparman (36). Suparman diamankan beserta barang bukti satu unit mobil pick-up berisikan puluhan kayu belian berbagai ukuran yang diduga Ilegal di Jalan Siduk-Nanga Tayap, Desa Sumber Periangan Kecamatan Nanga Tayap, Senin (28/1) dinihari.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto menjelaskan, kejadian penangkapan berawal dari anggotanya yang sedang melakukan partoli. Yang mana sekitar pukul 02.00 wib, anggotanya melihat adanya sebuah mobil Grand Max yang bermuatan kayu melintas.
“Setelah dicek dan diperiksa, ternyata pemilik kayu tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi kayu,” akunya.
Akibatnya, pihaknya menahan pelaku dan barang bukti berupa mobil dan 49 batang kayu belian ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf [e] Jo Pasal 83 Ayat [1] huruf [b] Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mana setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama serta keterangan sahnya hasil hutan Jo orang perorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dengan cncaman pidananya maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. (OD).