Rabu , 24 April 2024
Home / EKONOMI / Pemerintah Landak Bakal Terapkan Pajak Sarang Burung Walet?

Pemerintah Landak Bakal Terapkan Pajak Sarang Burung Walet?

Sarang Burung walet
Sarang Burung walet di Landak. FOTO/Kar

KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Landak mengaku hingga saat ini belum menarik restribusi pajak saran burung walet untuk wilayah Kabupaten Landak.

Hal ini kerena masih banyaknya para pengusaha penakaran rumah walet yang belum melaporkan hasil penjualan mereka.

“Kalau walet kita masih melakukan pendekatan ke masyarakat, melalui sosialisasi ke Desa para Kepala Desanya kita panggil untuk memohon dukungan melakukan pendataan kepada para pengusaha walet,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Landka Alexander selasa (29/1)

Ia melanjutkan sampai saat ini, pihaknya mengaku belum melakukan pendataan terkait retribusi pajak sarang burung walet ini khususnya diwilayah Kabupaten Landak mengingat sejauh ini Bapenda Landak sendiri masih fokus dalam melakukan pendataan pajak dari rumah-rumah makan yang belum terdata.

“Kita belum melakukan pendataan terhadap rumah walet ini karena, setelah kita adakan sosialisasi ternyata banyak para pemilik yang belum bersedia mendatakan, atau melaporkan hasil penjualan dari sarang burung walet ini,” tambahnya.

Alexander menjelaskan pajak burung walet sendiri di pungut berdasarkan laporan wajib pajak, yang dihitung dari hasil penjualan. Karena itu laporan dari para pengusaha walet sendiri penting untuk menghitung berapa besaran pajak yang dikenakan.

Karnanya hingga hari ini, ia mengaku kontribusi penarikan pajak sarang burung walet tersebut belum dilakukan.

“Kita bandingkan juga dengan Kabupaten lain, demikian juga masih kesulitan untuk mengenakan pajak walet ini, karena belum adanya laporan,” ketusnya.

Namun demikian, ia mengaku jika pihaknya kedepan tetap akan melakukan pendataan terhadap rumah walet ini, sehingga dapat ditarik pajak reteibusinya.

Untuk itu ia berharap agar para pengusaha rumah walet yang ada di Kabupaten Landak untuk dapat sadar dalam melaporkan hasil dari penjualan mereka, sehingga kedepan adanya regulasi yang jelas terkait pajak walet tersebut untuk meningkatkan PAD Kabupaten Landak.

“Kalau aturan pajak walet itu 10% dari nilai penjualan, karna itu harus ada kesadaran dari pemilik walet untuk melaporkan hasil penjualan mereka,” harapnya (Kar)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Cek Bangunan RSUD M.Th Djaman yang Baru, Pj Bupati: Target Tahun Ini Pindah

    KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman melakukan pengecekan pada gedung RSUD M.Th, …

2 Komentar

  1. Wah terlalu besar 10%

  2. Terlalu besar klu 10%

Tinggalkan Balasan ke Erdo Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *