KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Unit Resmob Polda Kalbar, Jumat (24/01/2019) malam pukul 22.30 wib, menangkap dua pelaku pencurian kabel Jumper milik PT. Telkom di Jalan Karel Satsui Tubun Akcaya Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan.
Dua pelaku yang ditangkap tersebut kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi H Arif Rachman, adalah Egi (24) dan Dede Andi Wijaya (21).
“Keduanya tertangkap sedang membongkar kabel milik telkom di depan Sekolah Petrus, Jalan Karel Satsui Tubun Akcaya Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan, pada Jumat 25 Januari 2019,” ujarnya Minggu (26/01/2019).
Dari hasil pengembangan, kedua pelaku ini kata Kombes Pol Arif Rachman, pelaku ini sudah melakukan pencurian kabel Jumper milik PT. Telkom di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Paret Pekong, Tanjung Raya 2, Gajah Mada, Jalan Ahmad Yani dan Jalan KS Tubun.
Penangkapan kedua pelaku ini ungkap Kombes Pol Arif, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga terkait aktivitas keduanya yang mencurigakan.
“Kemudian, tim bergerak menuju TKP dan mengamankan ke dua orang tersebut beserta barang hasil curian berupa gulungan kabel Jumper yang sudah dirusak dan terlepas dari dalam box,” terang dia.
Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Ini yang dicuri itu kabel jumper PT Telkom. Kerugian PT Telkom ratusan juta rupiah, karena ini kan alatnya memang mahal,” ungkapnya.
Kemudian Tim menghubungi pihak PT Telkom Indonesia agar segera membuat laporan polisi, selanjutnya tim melakukan pengembangan.
“PT Telkom tidak hanya rugi secara materil, karena dengan adanya pencurian perangkat ini bisa mengakibatkan pelayanan kepada masyarakat terganggu. Alat ini sangat vital untuk telepon dan jaringan internet,” pungkasnya. (jon)