KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Sangsi siap dijatuhkan kata Marketing Branch Manager PT Pertamina Kalbarteng, Muhammad Ivan Suhada, bagi SPBU yang berani melakukan pelanggaran.
“Sanksi akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, saat temu muka dengan awak media di Pontianak, Jumat (25/01/2019).
Ia menjelaskan, sangsi berupa peringatan secara bertahap, mulai dari sangsi peringatan pertama hingga sangsi terberat adalah melakukan penutupan SPBU tersebut.
Tapi di sini kata Muhammad Ivan Suhada, penerapan sangsi tetap melalui mekanisme sesuai aturan.
“Kalaupun ada pelanggaran, itu adalah oknum yang berada di SPBU tersebut,” papar dia.
Pengawasan Pertamina terus menerus dilakukan, baik pada saat pendistribusian BBM di SPBU, termasuk bekerjasama dengan pihak terkait seperti kepolisian dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Selain itu, Pertamina juga terus mengedukasi masyarakat terkait penggunaan dan pendistribusian BBM di tengah masyarakat.
“Guna menciptakan suasana kondusifitas, terutama yang berkaitan langsung dengan pendistribusian BBM di Kalbar,” kata Ivan. (jon)