Jumat , 22 November 2024
Home / HUKUM / Mengaku Polisi, Dua Pemuda Pengangguran Rampas HP Korban

Mengaku Polisi, Dua Pemuda Pengangguran Rampas HP Korban

andi dan adi dua pelaku curat ditangkap anggota Polsek Pontianak Barat bersama anggota Jatanras Polresta Pontianak foto joni
Andi dan Adi dua pelaku curat ditangkap anggota Polsek Pontianak Barat bersama anggota Jatanras Polresta Pontianak. FOTO/Joni
KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Lama mengilang dan menjadi target pencarian dari pihak Kepolisian Sektor Pontianak Barat serta Polresta Pontianak, Andi Iskandar (42) akhirnya ditangkap saat berada di Hotel Merpati Rabu (23/01/2019)  sekira jam 01.00 Wib.
Pelaku dengan pencurian dengan pemberatan ini pun digelandang ke Mapolsek Pontianak Barat, untuk dilakukan pemerisaan lebih lanjut.
Kejadian tersebut kata Wakasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Iptu Mohammad R Rizal, Pada hari Jumat tanggal 30 November 2018 sekira jam 22.30 Wib, di Jalan Husen Hamzah Kel Pal Lima Kec Pontianak Barat.
“Pada pukul 22.30 wib, korban dari arah Sungai Kakap tujuan bekerja di Pontianak, dihentikan oleh kedua pelaku tersebut,” ujarnya Rabu (23/01/2019).
Pada saat korban menepikan sepeda motor, pelaku mengaku sebagai anggota Kepolsian. Salah satu pelaku sempat menanyakan Plat KB korban, namun dijawab bahwa KB tersebut belum keluar dari Dealer.
Pelaku kemudian mengajak korbannya ke Polresta Pontianak, pada saat situasi sedang sepi, pelaku kemudian menodongkan pistol mainan pada korban.
“Handphone korban dirampas,” terang Iptu Mohammad R Rizal.
Merasa nyawanya terancam, korban kemudian menjatuhkan diri sambil berteriak. Pada saat itu, warga di Pal V sedang menghadiri Maulid di Masjid langsung keluar mendekati asal suara.
“Satu pelaku atas nama Adi kemudian ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Pontianak Barat. Sementara Andi, berhasil kabur,” ungkap dia.
Lebih lanjut dijelaskannya, penangkapan Andi, DPO kasus curat ini, dilakukan di Hotel Merpati, pelaku yang tinggal di Jalan Tanjung Raya II Gg Sinar Abadi Kel Saigon Kec Pontianak Timur ini, sempat mengelak saat ditangkap, anggota Polsek Barat dan Anggota Jatanras Polresta Pontianak Kota.
“Pelaku ini dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman diatas lima tahun,” tegas dia. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Kabid Kemas Dinkes Sanggau: Kita Upaya Berbagai Cara Ibu dan Balita Datangi Posyandu

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Rendahnya persentase pengukuran dan penimbangan bayi dan Balita di tri wulah III …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *