KALIMANTAN TODAY, KUBU RAYA – Dua kantong sisik trenggiling beserta dua trenggiling yang masih hidup, membuat Lie Kit Tung warga Parit Sriwijaya Dusun Jaya Raya, Desa Sungai Enau Kecamatan Kuala Mandor B Kubu Raya, berurusan dengan pihak kepolisian Sektor Kuala Mandor B.
Sebab Trenggiling tersebut termasuk hewan yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
Kata Kapolsek Kuala Mandor B, Iptu Suryadi, keberadaan barang bukti tersebut adalah hasil dari informasi warga. Penggerebekan pun dilakukan Senin (21/01/2019) pukul 17.00 wib.
“Dikediaman Lie Kit Tung, ada dua trenggiling yang masih hidup serta sisik trenggiling yang sudah mati. Awalnya, pelaku ini tidak mengaku namun ketika digeledah, kedua barang bukti itu ada dikediaman pelaku,” ungkap Kapolsek Kuala Mandor B, Iptu Suryadi, Rabu (23/01/2019).
Dua kantong plastik yang berisikan sisik trenggiling tersimpan dibawah lantai papan rumah tersangka Lie Kit Tung. Sementara dua trenggiling yang masih hidup, disimpan pelaku dalam karung di gudang belakang rumah.
Selain dua kantong sisik trenggiling serta dua ekor tringgiling yang masih hidup, turut diamankan juga sejumlah barang bukti berupa, 1 buah timbangan terbuat dari besi merk CAMRY, 2 buah baskom plastik.
“Pelaku beserta dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Kuala Mandor B, untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku kata Iptu Suryadi, dikenakan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
“Terbukti menyimpan, memiliki, dan memperniagakan Satwa yang dilindungi yaitu jenis binatang trenggiling,” pungkas dia. (jon)