KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak menertibkan 1 unit bangun kios pedagang kaki lima yang berada di Jalan Pasar Lama Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak senin (21/1).
Penertiban terhadap kios PKL ini dilakukan karena melanggar ketertiban umum sebab berdiri diatas fasilitas umum pemerintah.
Saat dikonfirmasi Kapala Bidang Trantib Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak Ya’ Yadi mengatakan sebelum dilakukannya penertiban terhadap bangunan kios tersebut, pihaknya terlebih dahulu telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik kios untuk segera mengosongkan barang datangan nya.
“Pol pp hanya menegakan perda, jadi kita pendekatan terlebih dahulu, kami bersukur yang bersangkutan juga hadir untuk ikut membongkar kios tersebut,” kata Ya’Yadi.
Usai dilakukan pembongkaran, selanjutnya menurut Ya’ Yadi lokasi tersebut nantinya akan di jadikan lahan pakir. Sebab lokasinya bersebelahan dengan lapangan basket.
“Sementara cuma satu yang kita bongkar, karena bediri diatas fasilitas umum,” tambahnya
Sementara untuk kios lain yang berdiri tanpa ijin maupun yang berdiri diatas tanah pemkab serta mengganggu fasilitas umum. Pihaknya sampai saat ini masih menunggu perintah dari bagian aset daerah untuk segera ditertibkan.
“Tidak menutup kemungkinan kios lain yang tidak sesuai aturan juga akan kita tertibkan,” tutupnya (Kar).