Kamis , 21 November 2024
Home / LANDAK / Sulit dapatkan Gas Elpiji 3 Kilogram, Warga Desa Serimbo Terpaksa Gunakan kayu Bakar

Sulit dapatkan Gas Elpiji 3 Kilogram, Warga Desa Serimbo Terpaksa Gunakan kayu Bakar

Gas elpiji 3 kg
Tumpukan gas elpiji 3 kg dalam kondisi kosong. FOTO/Kar

KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Sudah sebulan terakhir warga Desa Serimbo Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak kesulitan dalam memperoleh gas elpiji ukuran 3 kilogram.

Jika pun ada harganya bisa mencapai hingga dua kali lipat dari harga normal ditingkat agen.

Kondisi langkanya gas elpiji 3 Kilogram ini pun praktis membuat warga resah karena bahan bakar gas elpiji selama ini menjadi satu-satunya bahan bakar untuk keperluan memasak bagi warga.

Akibat kelangkaan gas elpiji ukuran 3 kilogram ini, sebagian warga Desa Serimbo Kecamatan Air besar Kabupaten Landak terpaksa beralih kembali menggunakan kayu bakar untuk keperluan memasak.

Saat dikonformasi Kepala Desa Serimbo Mustari berharap agar persoalan langkanya gas elpiji 3 Kilogram ini dapat menjadi perhatian serius dari Pemerintah.

“Kami berharap agar yang menangani khususnya di bidang gas Elpiji ini segera mengambil sikap untuk mengatasi kelangkaan elpiji yang ada di wilayah Desa Serimbo Kecamatan Air Besar,” ungkap Mustari Jumat (18/1).

Akibat dari langkanya gas elpiji ukuran 3 Kilogram saat ini, harga jual gas pun ikut mengalami kenaikan dari harga normal ditingkat agen.

“Bulan desember kemarin sempat menembus angka Rp. 50.000 pertabung. Sekarang sudah normal kembali kisaran Rp 35.000 pertabung,” tambahnya.

Dengan kondisi ini. Mustari pun berharap agar kedepan Pemerintah dapat lebih intensif dalam melakukan pengawasan di lapangan. Agar pendistribusian gas elpiji 3 kilogram ini dapat tepat sasaran.

“Harapannya si begitu, supaya barang ini ada kejelasan dan keseimbangan dari daerah-daerah yang lain terutama di perkotaan,”tutupnya (Kar).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *