Jumat , 22 November 2024
Home / HUKUM / Modal Kuota Internet dan Uang, Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur Berulang Kali

Modal Kuota Internet dan Uang, Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur Berulang Kali

IMG-20190118-WA0011

KALIMANTAN TODAY, KETAPANG, – Polres Ketapang kembali meringkus pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur. Kali ini  SA (33) warga Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan diamankan dikediamannya, Senin (14/1) lantaran diketahui menyetubuhi korbannya yang masih berusia 16 tahun sejak tahun 2015 silam.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan pelaku sendiri dilaporkan langsung oleh ibu korban yang mendengar informasi bahwa pelaku kerap menyetubuhi anaknya.

“Pelaku diamankan pada Senin (14/1) lalu. Saat sudah ditahan di Mapolres Ketapang,” ungkapnya, Jum’at (18/1).

Ia melanjutkan, pelaku sendiri sebenarnya masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban, lantaran pelaku menikahi keluarga korban. Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar lantaran bibi korban membaca chat whatsaap pelaku dengan korban.

“Namanya di hp korban disamarkan, tapi setelah ditanya bibinya, akhirnya korban mengaku kalau chat tersebut dari pelaku dan mengaku pernah menyetubuhinya,” jelasnya.

Korban juga mengaku kalau pelaku pertama kali melancarkan aksinya sekitar akhir tahun 2015 silam, yang mana sebelum melakukannya pelaku memberi uang sebesar Rp 50 ribu bahkan kondisi terjadi bisa dua atau tiga kali dalam sepekan.

“Pelaku biasanya memberi uang Rp 50 sampai Rp 100 ribu sebelum menyetubuhi korban,” jelasnya.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku saat diperiksa dirinya mengaku kalau dirinya terlebih dahulu mengirim pesan kepada korban sebelum mendatangi korban dengan berjalan kaki lantaran jarak rumah pelaku dengan rumah korban tidak terlalu berjauhan.

Bahkan, pelaku mengaku tidak pernah mengancam korban untuk melakukan persetubuhan, hanya saja dirinya ada memberi korban uang jajan ketika berangkat sekolah dan memelikan paket internet untuk korban.

“Mulai melakukannya akhir bulan September 2018 atau sekitar 8 kalilah,” aku pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (OD).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *